Seperti Ini Cara Reaktivasi Kepesertaan Bansos PKH: PascaRekening Diblokir PPATK, Terindikasi Judol

Penyaluran KKS Bansos PKH di Kantor Dinsos Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Rekening Bantuan Sosial (Bansos) PKH milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diblokir PPATK lantaran terindikasi bermain Judi Online (Judol). Terhadap rekening yang sudah diblokir ini, Dinsos Kepahiang telah mengimbau bahwa masih ada peluang bagi KPM untuk mengajukan sanggah dan membuktikan bahwa dirinya bukan seorang pemain Judol.
Bagi KPM yang tidak terbukti bermain Judol, maka Dinsos Kepahiang bisa mengajukan yang bersangkutan untuk dilakukan reaktivasi. Sehingga selanjutnya, KPM tersebut bisa kembali menikmati Bansos sebagaimana mestinya.
Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Koordinator Bansos PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar menuturkan bahwa, puluhan peserta ini bisa mengajukan sendiri proses sanggah tersebut. Cara yang pertama yang harus dilalui adalah, penerima manfaat harus mendatangi Dinsos Kepahiang untuk melakukan penandatangan berita acara.
BACA JUGA:Sudah Terindikasi Main Judol: Puluhan KPM PKH di Kabupaten Kepahiang Masih Terima KKS
"Jadi mereka melakukan reaktivasi data, untuk melakukan hal itu, maka harus dilakukan penandatanganan berita acara terlebih dahulu," ujar Arif.
Penandatanganan berita acara ini, wajib diketahui oleh pendamping PKH di tingkat desa dan diketahui pula oleh Dinsos Kepahiang. Setelah melakukan penandatanganan berita acara itu, maka Dinsos Kepahiang akan mengajukannya ke Kementrian Sosial (Kemensos).
"Jika sudah diajukan ke Kemensos RI, maka selanjutnya itu adalah kewenangan kementerian apakah yang bersangkutan ini masih masuk dalam kategori layak untuk mendapatkan Bansos atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang kembali melanjutkan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan kepada ratusan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pada Selasa 23 September 2025.
Teranyar diketahui kalau, dari ratusan penerima manfaat ini, beberapa diantaranya kemungkinan merupakan penerima yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran terinikasi main Judi Online (Judol) beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Koordinator Bansos PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar membenarkan hal tersebut. Arif menjelaskan bahwa, para penerima tersebut masih dianggap berhak untuk mendapatkan KKS dan juga buku tabungan sepanjang belum dikeluarkannya SK dari pemerintah pusat, untuk menonaktifkan yang bersangktan dari data penerima Bansos, khususnya PKH.
Menurut Arif, hal ini dilakukan lantaran para penerima manfaat yang terindikasi main Judol ini, masih memiliki peluang untuk melakukan reaktifvasi kembali sebagai KPM Bansos PKH. Peserta yang bersangkutan, diberi kesempatan untuk melakukan sanggah dan membuktikan bahwa, dirinya bukan lah pelaku yang bermain Judol tersebut.
"Contoh kemarin yang kami temui, ada seorang Lansia di Kabupaten Kepahiang ini yang rekening Bansosnya terblokir karena terindikasi Judol. Logika kita kan tidak mungkin hal itu dia lakukan, bisa jadi rekeningnya ini disalahgunakan oleh orang lain. Nah untuk kasus yang seperti ini, masig diberikan peluang untuk reaktivasi dan menerima KKS, serta buku tabungan yang baru," pungkasnya.