"5 peran utama Guru Penggerak tersebut sangatlah krusial bagi dunia pendidikan Indonesia. Oleh karena itulah, calon guru penggerak akan melalui berbagai proses kegiatan. Para calon guru penggerak wajib mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan sebelum dinyatakan lulus menjadi guru penggerak," paparnya.
"Sementara, manfaat yang dapat diperoleh setelah berhasil dan mendapatkan predikat sebagai Guru Penggerak adalah akan diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah, hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek RI No.40 Tahun 2021 Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada Bab II Pasal 2 menerangkan bahwa salah satu syarat wajib menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak," pungkas Nining.