
"5 peran utama Guru Penggerak tersebut sangatlah krusial bagi dunia pendidikan Indonesia. Oleh karena itulah, calon guru penggerak akan melalui berbagai proses kegiatan. Para calon guru penggerak wajib mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan sebelum dinyatakan lulus menjadi guru penggerak," paparnya.
"Sementara, manfaat yang dapat diperoleh setelah berhasil dan mendapatkan predikat sebagai Guru Penggerak adalah akan diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah, hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek RI No.40 Tahun 2021 Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada Bab II Pasal 2 menerangkan bahwa salah satu syarat wajib menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak," pungkas Nining.
Tags : #syarat menjadi kepala sekolah
#sertifikat penggerak
#sertifikat guru penggerak
#guru penggerak
#dinas dikbud kepahiang
Kategori :
Terkait
Jumat 07 Mar 2025 - 17:02 WIB
Jadwal Libur Sekolah Jelang Idul Fitri Berubah, Begini Penjelasan Dikbud Kepahiang
Rabu 05 Feb 2025 - 18:56 WIB
Jabatan Kepala Sekolah Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dikbud Kepahiang
Senin 30 Sep 2024 - 17:54 WIB
Dinas Dikbud Kepahiang Serahkan Piala Pemenang O2SN Cabor Silat
Kamis 22 Aug 2024 - 10:19 WIB
Belasan Ribu Lulusan Pendidikan Guru Penggerak Sudah Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Rabu 19 Jun 2024 - 21:03 WIB
Siswi SDN 4 Kepahiang Juara III Lomba Bakiak di School Meeting
Terpopuler
Rabu 09 Jul 2025 - 11:56 WIB
Yamaha YZ 125X: Motor Trail 2 Tak Super Buas, Siap Diajak Main Lumpur
Rabu 09 Jul 2025 - 11:44 WIB
7 Motor Yamaha Meluncur 2025: Tampilan Keren, Irit BBM & Punya Fitur Modern
Rabu 09 Jul 2025 - 11:48 WIB
Tips Mengemudi Mobil Diesel di Jalan Berlubang
Rabu 09 Jul 2025 - 11:53 WIB
Yamaha Mio Generasi Baru Bergaya Retro: Cek Spesifikasi dan Harganya
Rabu 09 Jul 2025 - 11:25 WIB
Keunggulan Toyota Hardtop: Mobil Offroad yang Jadi Primadona
Rabu 09 Jul 2025 - 11:54 WIB
Siap Saingi Vario 160, Yamaha Force 2.0 Bawa Suspensi Ganda, Torsi Juara
Terkini
Rabu 09 Jul 2025 - 20:42 WIB
DPRD Kepahiang Pastikan Ambil Tindakan Apabila PT. TUMS Membangkang
Rabu 09 Jul 2025 - 20:40 WIB
PRD Provinsi Dorong Lahan SPP Kelobak Dihibahkan: Kepahiang Siap Tukar Guling dengan Lahan Ini
Rabu 09 Jul 2025 - 20:38 WIB
Sikap Tegas Bikin PT. TUMS 'Patah Hati': Bupati Kepahiang Zurdi Nata Instruksikan Ini
Rabu 09 Jul 2025 - 20:37 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemberkasan PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang yang Lolos CAT
Rabu 09 Jul 2025 - 20:19 WIB
Jadi Tersangka
Rabu 09 Jul 2025 - 20:17 WIB
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemprov Bengkulu Terus Gencarkan Ujikom
Rabu 09 Jul 2025 - 20:15 WIB
Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu 09 Jul 2025 - 20:11 WIB
Wagub Mian Ngantor di Enggano, Sampaikan Rencana Pembangunan hingga Kunjungi SMAN 6
Rabu 09 Jul 2025 - 20:10 WIB
Komitmen Jadikan Rejang Lebong Daerah Wisata, Bupati Fikri Kunjungi Banyuwangi
Rabu 09 Jul 2025 - 20:08 WIB