Program Sertifikasi Tanah Wakaf di BPN Kepahiang Tahun 2023 Tidak Mencapai Target

Minggu 28 Jan 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Reka Fitriani

"Caranya mudah dan cepat, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara," kata Ridha.

Fasilitasi untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ini, lanjut Ridha, menjadi priotas BPN Kepahiang. Ia pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang untuk segera mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.

"Agar mereka paham mengenai apa tugas dan yang menjadi wewenangnya dalam mengelola harta benda tanah wakaf, serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf di Kantor BPN selaku leading sektornya," demikian Ridha.

Kategori :