Kemenag Kepahiang Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf

BUKA : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si membuka sosialisasi fasilitas penyelenggara zakat dan wakaf.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyelenggarakan fasilitas penyelenggara zakat dan wakaf pada Selasa 27 Agustus 2024. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kepahiang, perangkat desa dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag mendorong dan mengajak para penggiat zakat wakaf di Kabupaten Kepahiang untuk memfasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf dengan tata kelola zakat-wakaf yang baik serta didukung sistem yang dapat diakses. Diketahui, dari kegiatan tersebut Kakan Kemenag Drs. Albahri, M.Si, Kasi Bimas Kepahiang Muhammad Ridwan, M.Ag, serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Hj. Septy Veronica, SE M.Si dan Ipin, S.Pdi, M.Pdi Analis Wakaf Pada Bidang Penais Zawa.

"Kami mengajak semua pengiat zakat dan wakaf, untuk memfasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf agar lebih mudah, cepat dan transparan. Ini adalah jamal jariyah yang kelak akan dicatat sebagai amal terbaik," sampai Albahri.

BACA JUGA:Kemenag RI Buka 110.781 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syaratnya Disini

Dia menjelaskan, bahwa zakat adalag bagian tertentu dari harta yang wajib dikelurkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

"Sedangkan berwakaf jika mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 2014, wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyeragkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Sosialisasi ini momentum yang harus dimanfaatkan oleh para pengiat zakat dan wakaf yang berdedikasi dan inspiratif demi melahirkan spirit baru pengelolaan zakat dan wakaf," jelas Albahri. 

Lebih jauh, Kakan Kemenag menjelaskan bahwa bahwasannya pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan