Pengukuran Lahan Pemkab Lebong yang Belum Bersertifikat Ditarget Tuntas 2026
Jumlah tanah milik Pemkab Lebong yang sudah bersertifikat terus bertambah.--Eko/RK
Radarkoran.com - Bidang Aset BKD Lebong menargetkan 269 bidang tanah milik Pemkab Lebong yang belum bersertifikat dapat tuntas dilakukan pengukuran pada tahun 2026 mendatang. Diketahui jika pengukuran tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum proses penerbitan sertifikat. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE.
"Tahun 2026 ditargetkan yang belum bersertifikat sudah tuntas dilakukan pengukuran. Untuk terbitnya sertifikat tinggal menunggu BPN, " sampai Gundala.
Ditambahkannya jumlah tanah milik Pemkab Lebong seluruhnya mencapai 622 bidang. Dari jumlah itu 353 bidang tanah sudah bersertifikat, sehingga tanah daerah yang belum bersertifikat tinggal menyisakan 269 bidang tanah lagi.
"Dari target 60 bidang tahun 2025 ini, sertifikat 50 bidang lahan sudah diserahkan oleh BPN langsung kepada bapak bupati beberapa waktu lalu. Sementara sisanya masih terus berprogres, " tambah Gundala.
BACA JUGA:Lagi, Objek Wisata Pulau Harapan Berpotensi Tak Sumbang PAD
Lebih jauh ditambahkan Gundala, dari 298 bidang tanah yang sejauh ini belum mengantongi sertifikat tersebut, 150 bidang merupakan tanah badan jalan. Artinya sebagaian tanah kosong maupun yang sudah ada bangunannya sudah bersertifikat. Dipastikannya program sertifikat tanah tersebut akan terus mereka laksanakan hingga tuntas sebagai upaya pengamanan aset daerah.
"Dari 298 bidang yang belum bersertifikat sebagian sudah dilakukan pengukuran, sebagian lagi belum, " lanjut Gundala.
Gundala menjelaskan, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah. Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
"Dalam MCP KPK, ditargetkan pada tahun 2026 seluruh aset tanah milik pemerintah, semuanya sudah bersertifikat, " kata Gundala lagi.
Untuk mencapai target yang diinginkan KPK tersebut, Gundala memastikan program pengamanan aset daerah ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun hingga akhirnya semua tanah milik Pemkab Lebong memiliki sertifikat.
"Intinya kami berkomitmen agar seluruh aset tanah milik daerah seluruhnya bersertifikat, " lanjutnya.
Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi tanah milik daerah yang dilakukan ini juga sebagai upaya pengamanan aset. Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas.
"Selain untuk penertiban aset agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, langkah ini juga menjawab atensi dari KPK RI," singkatnya.