KUA Kabawetan Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
WAKAF : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan, Azwandi, S.Ag berada di tengah-tengah masyarakat dan perangkat agama dalam rangka mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf.--REKA/RK
Radarkoran.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan pemerintah kelurahan dan desa yang ada di wilayah kerjanya, tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Ini disampaikan Kepala KUA Kabawetan, Azwandi, S.Ag MH melalui pengajian rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Masjid At-Taqwa di Desa Air Sempiang, Senin 06 Mei 2024.
Kepala KUA Azwandi mengimbau kepala desa dan lurah, serta perangkat agama untuk melakukan pengecekan kembali sertifikat tanah wakaf yang ada di desa dan kelurahan, jangan sampai masjid dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
"Kita mengimbau kepala desa dan lurah, serta para perangkat agama untuk sama-sama kembali melakukan pengecekan tanah wakaf di desa masing-masing, apakah sudah ada sertifikat tanahnya apa belum. Apabila ada yang belum ada tanah masjid yang belum memiliki sertifikat wakaf, supaya segera membuat AIW di KUA, agar dapat dibuatkan sertifikat tanahnya di BPN," terang Azwandi.
BACA JUGA:Warga 2 Kelurahan di Kepahiang Bangun Jalan Semenisasi ke TPU
"Sebagai informasi juga, bahwa sertifikasi tanah wakaf saat ini merupakan bentuk kerja sama Kemenag dan BPN. Kami informasikan pula, tidak ada biaya dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf ini," sambung Kepala KUA Kabawetan ini.
Imbauan tersebut, lanjut dijelaskan Azwandi, untuk memberikan pemahaman kepada para nadzir mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
"Tujuan kami, agar kelurahan dan desa paham mengenai kewenangan dalam mengelola harta benda tanah wakaf, serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf," sampai Azwandi.
Dia menambahkan, pelaksanaan tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang sebagian masih dilakukan oleh perseorangan dan hanya dilandasi asas kepercayaan antar pengurus. Pihaknya khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf, atau munculnya gugatan dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Hingga Mei, Bidang Cipta Karya Terima 51 Permohonan PBG
"Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," demikian Azwandi.