Hingga Mei, Bidang Cipta Karya Terima 51 Permohonan PBG

PERMOHONAN : Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si menyampaikan hingga Mei 2024 pihaknya telah terima 51 permohonan PBG.--EKO/RK

Radarkoran.com - Memasuki Mei tahun 2024, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong mencatat sudah 51 permohonan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang mereka terima. Dari jumlah usulan tersebut, beberapa diantarnya dalam proses survei lapangan dan ada juga yang masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si mengatakan 51 permohonan PBG itu sebagian besar didominasi oleh hunian dan tempat usaha masyarakat.  

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disampaikan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sementara untuk jenisnya yaitu usulan pendirian bangunan baru dan usulan sertifikat layak fungsi bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun terlebih dulu.

"Jika dilihat dari SIMBG sudah ada 51 permohonan yang masuk dan saat ini masi kami proses, " jelas Hilda.

Dari setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator. Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas. Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan. 

BACA JUGA:Bidang Cipta Karya Kerjakan 14 Paket Rp 20 Miliar

"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " singkatnya.

Sementara itu di tahun 2023 lalu dari 40 permohonan PBG, ada 27 permohonan tuntas diproses. Sementara 13 usulan lagi gagal karena dari verifikasi yang dilakukan terdapat kurang persyaratan. Meski demikian ia memastikan jika selagi pemohon melengkapi syarat yang kurang itu, permohonan masih bisa diproses di tahun 2024 ini. 

"Ada 2 permohonan yang gagal di tahun 2023 dan kembali diusulkan di tahun 2024 dengan melengkapi persyaratan yang kurang, " lanjutnya. 

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk mendirikan bangunan untuk lebih dulu mengurus izin PBG. Namun demikian masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendirikan bangunan dan baru mengurus PBG juga tetap akan dilayani.

"Kalu izin PBG diurus sebelum mendirikan bangunan maka pemohon nantinya akan mendapakan 2 sertifikat. Yaitu sertifikat layak fungsi dan sertifikat bangunan itu sendiri, " singkat Hilda.

BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Penjelasan DPMD Lebong

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan