Ribuan APS di Rejang Lebong Ditertibkan

Senin 20 Nov 2023 - 18:24 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

CURUP RK - Bawalsu Kabupaten Rejang Lebong sudah membongkar paksa ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan karena sudah mengarah pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Tindakan tegas tersebut harus dilakukan karena sebelumnya Bawaslu sudah meminta setiap calon  maupun Partai Politik (Parpol) di wilayah ini untuk menurunkan sendiri APS yang sudah mengarah pada APK yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Rejang Lebong. Pasalnya tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Sebelumnya kami telah memberikan kelonggaran untuk membongkar sendiri APK tersebut, namun peringatan tersebut tidak ditanggapi dan akhirnya kami bersama petugas gabungan membongkar paksa alat peraga yang dinilai melanggar, " jelas Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali. S.Pd. SIP.

Penertiban APS dari Caleg DPRD kabupaten, DPRD provinsi, calon DPD dan DPR RI tersebut dilakukan karena dinilai menyalahi aturan karena memuat konten kampanye, ajakan dan lainnya. APK baru boleh dipasang ketika tahapan kampanye sudah dimulai 28 November mendatang.

"Kami dari Bawaslu menghimbau agar seluruh Caleg maupun Partai Politik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mentaati aturan yang telah di tentukan, " pungkas Ahmad Ali.

Sementara itu sebelumnya KPU Rejang Lebong sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 139 tahun 2023. Dalam keputusan tersebut KPU Rejang Lebong menetapkan jalur larangan pemasangan APK atau dulu disebut sebagai jalur hijau APK.

BACA JUGA:Desa IV Suku Menanti Rejang Lebong Jawarai Lomba Desa Wisata Provinsi 2023

Adapun jalur larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan itu adalah sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal A. Yani (perbatasan antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang hingga Trafik Light Simpang Sukaraja).

Kemudian Jalan Basuki Rahmad (Simpang Bundaran Hingga Asrama Kodim), sepanjang Jalan Sukowati, Jalan A K Gani Simpang Lebong, Kawasan Lapangan Setia Negara, Jalan Sapta Marga (Sepanjang Komplek Militer) dan Jalan Jendral Suprapto (Simpang Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409 Rejang Lebong).

Kategori :