Bawaslu Surati Satpol PP Tertibkan APS di Zona Hijau

Komisioner Bawaslu Lebong Acep Peberian Utama.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bawaslu telah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Lebong terkait dengan pemasangan Alat Pega Sosialisasi (APS).  

Dalam surat bernomor 82/PM.00.02/K/9/2024 tersebut intinya Bawaslu meminta Sapol PP untuk menertibkan APS yang terpasang di zona hijau sebelum kampanye Pilkada 2024 dimulai.

Adapun surat tersebut memuat 4 poin. Pertama berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ll menjadi Undang-Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:APS Bertebaran di Jalur Hijau Akan Ditertibkan Satpol PP Kepahiang, Tapi...

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kota dan Jalur Hijau Kabupeten Lebong.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslau mengimbau kepada  Satpol PP Lebong agar menertibkan APS yang berada di zona terlarang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Mau itu zona hijau dan lainnya itu tidak boleh di pasang. Karena sudah jelas, itu melanggar Perda (Peraturan Daerah, red). Kami minta tertibkan sebelum masa kampanye (APS, red)," jelas Komisioner Bawaslu Lebong, Acep Peberian Utama.

Lanjut Acep, saat memasuki masa kampanye pada 25 September 2024 mendatang, APK juga dilarang di pasang di zona hijau, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

"KPU kan sudah menetapkan zona-zona untuk pemasangan APK. Jadi APK yang dipasang di zona hijau itu tidak dibolehkan. Kami harapkan hal ini bisa menjadi perhatian peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan