Hari Pertama Masa Tenang, Masih Ada APK Terpasang

MASIH : hari pertama massa tenang masih ada APK yang terpasang di wilayah kabupaten Kepahiang --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Minggu 11 Februari 2024 merupakan hari pertama masa tenang Pemilu 2024. Sejatinya, ketika sudah masuk dalam masa tenang, tidak ada lagi aktifitas kampanye yang masih dilakukan, termasuk Alat Peraga Kampanye atau APK yang masih terpasang. Hanya saja terlihat di sekitaran jalan protokol Kabupaten Kepahiang mulai dari Simpang Kuto Rejo sampai ke perkantoran Pemkab Kepahiang sedikitnya masih terpasang 4 APK yang belum diturunkan saat hari pertama masa tenang. 

Pantauan Radarkepahiang.bacakoran.co sekitar pukul 14.00 WIB, hari pertama masa tenang terlihat sedikitnya masih terpasang 4 APK. Diantaranya, APK Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dan DPD RI. Belum diketahui pasti mengapa APK tersebut tidak diturunkan, padahal sekarang sudah masuk dalam masa tenang. 

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengimbau kepada partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang ketika masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye ataupun APK yang terpasang. Jika masih ada APK yang terpasang saat masa tenang, artinya itu masuk dalam kategori pelanggaran dan dipastikan akan ditertibkan atau diturunkan secara paksa. 

"Tadi (Minggu, red) kita sudah menggelar apel siaga pengawasan. Dengan itupula artinya seluruh pengawas akan melakukan pengawasannya termasuk terhadap APK yang masih terpasang ketika masa tenang berlangsung," kata Anggota Bawaslu, Erwin Prianto.

BACA JUGA:Penyusunan RKPD, Dewan Minta Usulan Desa Tetap Diperhatikan

Dirinya memastikan APK yang masih terpasang saat masa tenang akan ditertibkan dengan cara diturunkan secara paksa. Sesuai dengan wacana yang telah ditentukan penertiban APK ketika masa tenang akan dilakukan secara serentak 12 Februari 2024 se-Kabupaten Kepahiang. Menjelang penertiban secara serentak dilakukan, jajaran Panwas juga diminta melakukan himbauan kepada partai peserta Pemilu supaya APK yang masih terpasang saat masa tenang diturunkan secara mandiri. 

"Untuk APK yang masih terpasang ini kita tetap himbau supaya bisa diturunkan secara mandiri. Karena jika masih saja terpasang saat masa tenang berlangsung, maka akan kita tertibkan dan kita turunkan," sampai Anggota Bawaslu, Erwin Prianto.

Sebelumnya, Bawaslu Kepahiang sudah melakukan pendataan terhadap APK partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang terpasang ketika tahapan kampanye berlangsung. Terdata sebanyak total 1.483 APK yang terpasang di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Sebarannnya, Kecamatan Bermani Ilir 63 APK, Kecamatan Kabawetan 406 APK, Kecamatan Kepahiang 137 APK, Kecamatan Merigi 253 APK, Kecamatan Muara Kemumu 72 APK, Kecamatan Seberang Musi 61 APK, Kecamatan Tebat Karai 391 APK serta Kecamatan Ujan Mas 100 APK.

"Seluruh APK yang sebelumnya terpasang, ketika masa tenang wajib diturunkan. Kita juga sudah intruksikan kepada pengawas tingkat bawah untuk kembali melakukan pendataan jika masih ada APK yang terpaang ketika masa tenang. Jika itu masih terjadi, maka terpaksa akan kita tertibkan secara serentak 12 Februari 2024," demikian Anggota Bawaslu, Erwin Prianto.

Untuk diketahui, Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024, Bawaslu Kepahiang tetap mengimbau ketika masa tenang berlangsung tidak ada aktifitas kampanye yang masih terjadi termasuk APK yang masih terpasang.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada ASN Kepahiang, termasuk Kades dan perangkat desa supaya bisa netral dan tidak ikut terlibat dalam politik. Karena dalam aturan sudah jelas, baik ASN, Kades serta perangkat desa harus netral dan tidak memihak terhadap salah satu partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.

Dalam hal pelanggaran, sejak tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan. Hingga awal Februari ini total ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digarap Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan Desa Imigrasi Permu

Ke-4 dugaan pelanggaran Pemulu tersebut di antaranya ada ASN Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), intervensi yang dilakukan pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang terhadap bawahannya, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan