Penyusunan RKPD, Dewan Minta Usulan Desa Tetap Diperhatikan

HADIRI : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Basing Ado saat menghadiri rapat musyawarah pembangunan dalam rangka menyusun RKPD di Kecamatan Merigi.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Drs. Basing Ado meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga memperhatikan usulan-usulan dari pemerintah desa. 

Menurutnya, meski pemerintah desa dialokasikan dana desa, ada sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten yang dapat direalisasikan di pedesaan. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang itu saat menghadiri rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Kecamatan Merigi.

"Kita meminta pemerintah desa yang mengusulkan aspirasinya, baik infrastruktur pembangunan dan kebutuhan dasar lainnya dapat diprioritaskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025," ujar Basing Ado.

Basing Ado juga berharap hasil Musrenbangcam itu nantinya dapat diselaraskan dengan rekomendasi DPRD, yaitu berupa pokok pikiran DPRD yang berasal dari penyerapan aspirasi masyarakat lewat reses pimpinan dan  anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Di mana aspirasi tersebut tentunya mengandung permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang bersifat urgen.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan Desa Imigrasi Permu

"Insyaallah apa yang kita lakukan akan memberi makna arti dalam proses melaksanakan pembangunan bagi Kabupaten Kepahiang, khususnya Kecamatan Merigi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Basing Ado.

Untuk diketahui, kegiatan ini adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan. 

"Sejalan dengan tujuan yang pertama dari Musrenbang adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan," jelas Basing Ado.

Disisi lain, dijelaskan Basing Ado musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat.

Yakni, sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). 

BACA JUGA:Manfaatkan Asosiasi UMKM Sebagai Sarana Promosi Produk

Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa.

Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat. Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Setelah itu baru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itulah yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang disusun oleh pemerintah kabupaten setiap tahun berjalan, yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan