Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024.
Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.
"Jika PAD yang ditargetkan tidak tercapai maka tidak menutup kemungkinan di tahun yang akan datang pengelola objek wisata dilakukan evaluasi dan diganti, " demikian Agus.
Sementara itu diketahui tahun 2023 lalu, realisasi PAD dari retribusi ini hanya terealisasi 73 persen dari target yang sudah ditetapkan. Dari ke-3 objek wisata yang dibebankan memungut PAD, hanya objek wisata Air Putih yang berhasil mencapai target. Sementara itu, Danau Picung dan Pulau Harapan Tes tidak memenuhi target.
Pengelola objek wisata Air Putih berhasil menyumbangkan PAD sebesar Rp 45 juta. Sementara itu, pengelola Danau Picung dan Pulau Harapan telah menyetorkan PAD, meskipun demikian belum mencapai target sebesar Rp 15 juta yang ditetapkan untuk tahun 2023.