Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, mengingatkan semua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi agar menyelesaikan pemberkasan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika tidak, maka ada konsokuensi fatal yang akan terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Mashuri, SE, MM. Dia mengingatkan, proses ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2025 lalu dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Ia juga menegaskan, bahwa waktu semakin terbatas dan masih terdapat ratusan calon PPPK tahap II Bengkulu Tengah yang belum melengkapi pemberkasan usulan NIP.
"Sampai sekarang ini sudah sekitar 400 calon PPPK yang menyerahkan berkas usulan NIP, masih tersisa kisaran 214 orang yang belum menyelesaikan. Kami ingatkan supaya bisa segera menyerahkan usulan tersebut. Jika lewat (Melewati batas akhir, red), gugur," kata Mashuri.
BACA JUGA:Suzuki Carry CL 2025: Mobil Pikap Niaga, Bertenaga dan Efisien BBM
Selain itu, BKPSDM Bengkulu Tegah meminta supaya calon PPPK yang belum menyerahkan berkas segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta menyerahkan dokumen fisik yang dibutuhkan sebelum batas akhir. "Seperti yang saya katakan tadi, keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini berakibat fatal. Karena akan dinyatakan gugur," ujarnya.
"Oleh karena itu kami tegaskan kepada seluruh calon PPPK tahap II yang belum melakukan pemberkasan agar segera melengkapinya. DRH dan seluruh berkas fisik harus segera diserahkan kepada kami di BKPSDM. Ingat, waktunya sangatlah terbatas," sambung Mashuri.
Dia menambahkan, tidak ada perpanjangan waktu atau toleransi dalam bentuk apapun. Peserta yang tidak menyelesaikan pemberkasan hingga batas waktu 31 Juli akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. "Sebenarnya kami telah berulang kali mengingatkan hal ini. Jadi kalau maih ada yang lalai melewati batas waktu, tanggung sendiri risikonya.
Bagi yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu yang suah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri," demikian Mashuri.