16.570 Warga Rejang Lebong Gunakan IKD

Minggu 27 Jul 2025 - 16:31 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong menyebutkan sebanyak 16.570 warga Rejang Lebong telah mengaktifkan dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, SH , mengatakan jika capaian IKD 16.570 jiwa tersebut tercatat hingga akhir bulan Juni 2025 dan jumlahnya akan terus mengalami peningkatan. 

"Untuk capaian IKD, sampai dengan akhir Juni 2025 persentasenya sudah 7,8 persen. Persentase tersebut berada di peringkat kedua tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Kita dibawah Kota Bengkulu yang berada di peringkat pertama," kata Rosita.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Rejang Lebong, dari jumlah penduduk Rejang Lebong sebanyak 288.582 jiwa dan jumlah wajib KTP berjumlah 212.445 jiwa, sudah dilakukan perekaman berjumlah 205.091 jiwa dan belum perekaman berjumlah 7.354 jiwa. 

BACA JUGA:Bermanei Flocation Diresmikan di Danau Talang Kering

Dari jumlah wajib KTP tersebut, target aktivasi IKD di Kabupaten Rejang Lebong yang telah ditentukan secara nasional sebesar 30 persen untuk jangka waktu hingga tiga tahun ke depan. Artinya lebih dari 63.000 jiwa dari wajib KTP elektronik saat ini menjadi sasaran target IKD di wilayah tersebut.

"Target tersebut akan kita lakukan secara bertahap, dan untuk tahun ini kita berada pada posisi kedua," imbuhnya. 

Lebih jauh, Rosita menjelaskan, bagi  warga Kabupaten Rejang Lebong yang akan mengaktifkan IKD  diimbau terlebih dahulu harus mendownload aplikasi IKD di play store, kemudian mengisi biodata yang ada di dalamnya, dan untuk scan kode barcode dilakukan di kantor Dinas  Dukcapil Rejang Lebong. Setelah semuanya selesai nantinya kode aktivasi akan dikirim melalui akun email masing-masing.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Regulasi Jamsostek

"Bagi yang baru mengurus pencetakan atau pergantian KTP, dalam proses aktivasi IKD dibantu oleh petugas Disdukcapil Rejang Lebong. Jadi masih harus tetap ke kantor Dinas Dukcapil, nanti ada petugas kita yang standby memberikan pelayanan, " ujarnya.

Untuk diketahui, penggunaan IKD itu sendiri, saat ini sangat dibutuhkan dalam keperluan administrasi pemerintahan maupun pelayanan, di mana warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik.

Kategori :