Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah beberapa hari lalu menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, EF (45) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bawaslu Bengkulu Tengah.
Menggapi penetapan EF jadi tersangka, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki menyampaikan, pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap proses hukum yang dijalani dapat berjalan secara profesional.
"Kita yakin APH (Aparat penegak hukum) akan bekerja secara profesional. Kita turut prihatin dengan kejadian ini. Semoga proses hukum yang dijalani bisa segera selesai," kata Roni pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Lebih lanjut Roni mengatakan, dirinya cukup lama mengenal EF, meskipun pertemuan secara intens hanya berlangsung sekitar 3 bulan dia selama menjabat sebagai komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah. Bahkan Roni pun menilai bahwa EF merupakan sosok yang baik dan tidak neko-neko.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Bengkulu Tengah, Libatkan Komisioner dan Panwascam?
"Ya beliau (EF, red) orangnya cukup baik, kami juga cukup kaget dengan kabar penetapan beliau sebagai tersangka. Harapan saya beliau tetap sabar serta tegar dalam menghadapi cobaan ini," ujar Roni.
Masih bersama Roni, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat EF, potensi kesalahan secara pribadi dinilai cukup kecil. Tapi demikian, ia menilai persoalan administrasi terkadang bisa menjadi masalah serius hingga dapat berujung pada proses hukum.
"Sebenarnya tidak harus salah, namun kadang terkait administrasi ini bisa menjadi masalah. Jadikan ini pembelajaran. Insya Allah cobaan ini bisa dilewati," kata Roni.
BACA JUGA:Mantan Kasek Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan eks Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah EF sebagai tersangka dugaan korupsi. Yakni pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa hingga pemeliharaan tahun anggaran 2023 yang terjadi di lingkungan Bawaslu Bengkulu Tengah serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis 31 Juli 2025.
Tersangka berinisial EF merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.