Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Bengkulu Tengah, Libatkan Komisioner dan Panwascam?

BERADA : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, yang berada di jalan lintas Bengkulu Tengah-Kepahiang di Kecamatan Karang Tinggi.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Kasus dugaan penyimpangan dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, masih diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Bahkan dalam pengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Bawaslu Bengkulu Tengah, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan kalangan komisioner, mantan komisioner, Bawaslu provinsi hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Saat ini mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu berinisial EF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis 31 Juli 2025.
Dalam kasus ini EF diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana perjalanan dinas, sewa bahkan anggaran rehabilitasi kantor, yang seluruhnya bersumber dari anggaran negara.
Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017 sampai dengan 2023, EF pun disinyalir mencairkan anggaran tanpa mengikuti prosedur pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Meningkat, DP3AP2KB Bengkulu Tengah Perkuat Satgas Perlindungan Anak
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudi Adiyansyah menyampaikan, sekarang tim penyidik masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya secara internal.
"Selain menggunakan perhitungan dari penyidik, kami pun dari Kejari Bengkulu Tengah juga melibatkan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik. Ya saat ini proses auditnya masih berjalan. Kalau nanti hasilnya sudah ke luar, akan kami sampaikan secara resmi," sampai Yudi Adiyansyah.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, penyidikan belum selesai, pihaknya masih melakukan pengumpulan dan pengembangan alat bukti. Dia pun menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, termasuk kemungkinan keterlibatan kalangan komisioner, mantan komisioner, Bawaslu provinsi, hingga Panwascam.
"Tunggu saja informasi lebih lanjut. Karena sekarang prosesnya masih berjalan. Kalau ada bukti yang cukup atas keterlibatan pihak lain, ya tidak tertutup kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka," demikian Yudi Adiansyah.
Sekadar mengulas, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 yang terjadi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Bengkulu Tengah, Kamis 31 Juli 2025.
Tersangka berinisial EF (45) merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023. Dia merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.