Sertifikasi Produk Halal UMKM Ditenggat Hingga Akhir Tahun 2024 ini

Jumat 02 Feb 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta penyuluh agama Islam untuk memaksimalkan proses sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Para penyuluh diharapkan proaktif untuk melayani pelaku UMKM dalam proses pendampingan proses sertifikasi di wilayahnya.

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Ridwan, S.Ag mengatakan, para penyuluh agama harus giat untuk mengkampanyekan sertifikasi halal pada seluruh pelaku usaha.

"Kegiatan ini setidaknya untuk menguatkan kembali kinerja para pendamping untuk memberikan pelayanan proses sertifikasi halal," ujar Ridwan, Jum'at 2 Februari 2024.

Menurutnya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.

"Hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal, Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha memproduksi atau menjual produk halal," jelas Ridwan. 

Untuk itu, pihaknya berharap agar para penyuluh segera mempercepat guna memaksimalkan penerbitan sertifikast halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) sejak tahun 2023. Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal gratis. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.

"Untuk mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kepahiang dalam melakukan kepengurusan sertifikasi halal kita menurunkan penyuluh agama Islam pada tiap-tiap kantor urusan agama untuk melakukan pendampingan, karena tidak semua pelaku usaha mikro menengah yang paham akan digitalisasi," kata Ridwan.

Dijelaskan, program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Ridwan.

Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024. Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Ridwan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang akan menerima fasilirasi sertifikasi halal dari pihak lain. Memiliki aspek ilegal yaitu nomor induk berusaha, dan sesuai dengan syarat ketentuan lainnya, yang pasti adanya pelaksanaan produksi. (rfm)

 

Kategori :