Keseimbangan Hak
Pengaturan royalti sebenarnya adalah soal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak pencipta untuk mendapatkan penghargaan atas karyanya harus berjalan beriringan dengan kemampuan pelaku usaha untuk membayar tanpa merasa tertekan. Keduanya sama-sama penting bagi ekosistem musik nasional.
Jika kebijakan terlalu berat di satu sisi, keseimbangan akan terganggu, industri musik bisa kehilangan dukungan dari pelaku usaha, atau pelaku usaha terpaksa mengurangi penggunaan musik, yang pada akhirnya juga merugikan pencipta.
Kepekaan terhadap keragaman skala usaha menjadi kunci. Kafe kecil di sudut ibu kota tentu tidak bisa diperlakukan serupa dengan jaringan hotel internasional dalam hal kemampuan membayar royalti. Di sinilah pentingnya kebijakan berbasis proporsionalitas, yang mempertimbangkan ukuran usaha, intensitas penggunaan musik, dan kemampuan ekonomi.
Prinsip ini sejalan dengan perlindungan konsumen yang selalu menempatkan keadilan dan keberlanjutan sebagai tujuan akhir. Transparansi bukan hanya urusan administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap semua pihak.
Ketika tarif jelas, alasan penetapannya dapat dipahami, dan aliran dana dari pengguna musik hingga pencipta lagu dapat dilacak, kepercayaan publik akan tumbuh. Kepercayaan ini adalah modal sosial yang sangat dibutuhkan, terutama dalam kebijakan yang melibatkan lintas kepentingan.
Sosialisasi yang efektif akan membantu mengurangi resistensi. Tidak semua pelaku usaha memahami bahwa membayar royalti adalah bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan seni dan budaya. Dengan edukasi yang tepat, pembayaran royalti bisa dilihat sebagai investasi dalam menjaga keberagaman karya musik, bukan sekadar kewajiban yang membebani.
Proses ini menuntut kesabaran, komunikasi yang membumi, dan kesiapan untuk menjawab pertanyaan serta kekhawatiran yang muncul di lapangan.
BACA JUGA:TNI Terjunkan Bantuan Logistik untuk Warga Gaza pada HUT ke-80 RI
Di sisi lain, pencipta lagu juga perlu merasakan manfaat nyata dari sistem yang ada. Distribusi royalti yang tepat waktu dan utuh akan menguatkan semangat mereka untuk terus berkarya.
Industri kreatif tumbuh bukan hanya dari talenta, tetapi juga dari keyakinan bahwa karya akan dihargai secara layak. Ketika pencipta lagu merasakan keadilan, mereka akan lebih termotivasi untuk menghasilkan karya yang memperkaya khazanah musik nasional.
Mufti Mubarok menegaskan bahwa BPKN berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Peran pengawasan ini penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada konsep, tetapi benar-benar berjalan di lapangan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri musik.
Dengan keterlibatan aktif semua pihak termasuk pemerintah, lembaga manajemen kolektif, pelaku usaha, dan pencipta lagu diharapkan tercipta mekanisme yang adil, transparan, dan menguntungkan semua pihak.
Musik akan selalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, mengiringi perayaan, mengisi keheningan, dan menyatukan orang-orang dari latar belakang yang berbeda. Menjaga agar para pencipta lagu mendapatkan haknya tanpa menekan pelaku usaha adalah bentuk tanggung jawab bersama.
Kebijakan royalti yang transparan dan proporsional bukan hanya soal angka dan aturan, tetapi juga soal menjaga denyut kreatif bangsa. Dalam ekosistem yang sehat, nada dan harmoni tak hanya terdengar di panggung, tetapi juga terasa dalam keadilan yang dijalankan di setiap lini.