Nasib 3 ASN dan 1 Anggota Dewan Aktif: Dipecat atau PAW? Terlibat Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang

Jumat 29 Aug 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Dari jumlah total 10 orang tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, 3 diantaranya merupakan Aaparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 lainnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang aktif, yang terpilih lagi untuk menjabat pada periode 2025-2030.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mereka, membuat nasib mereka saat ini tengah berada di ujung tanduk. Bagaimana tidak, karir mereka nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil ketuk palu hakim.

Terkhusus untuk 3 ASN yang tersandung, jika nantinya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menyatakan mereka terbukti bersalah, maka ketiganya akan dipecat dari profesinya sebagai ASN.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Masih Berpotensi Seret Tersangka Baru? Jaksa Kejari Kepahiang Bilang Begini

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, menuturkan bahwa SK pemberhentian sementara terhadap 3 orang ASN tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang. Dengan adanya SK ini, artinya ketiga ASN tersebut sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji secara full dan tidak pula berhak atas tunjangan sepeserpun.

"Untuk SK pemberhentian sementara ketiganya sudah rampung, sudah ditandatangani oleh bupati Kepahiang. Berdasarkan SK tersebut, TMT pemberhentian sesuai dengan Pertek BKN terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2025," ujar Bahru Rozi.

Sementara itu, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip sendiri telah membenarkan bahwa ketiga ASN yang tersandung korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini, tidak lagi berhak untuk menerima gaji seutuhnya. Untuk nasib ketiganya sendiri sebagai seorang ASN, nantinya akan menunggu putusan di pengadilan.

BACA JUGA:Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

"Kalau mereka masih berstatus sebagai tersangka, maka hanya diberhentikan sementara waktu. Jadi nanti gajinya hanya diberikan 50 persen saja, serta tidak lagi berhak untuk menerima tunjangan. Tapi untuk nasibnya sendiri, nanti kita tunggu hasil ketuk palu persidangan," jelas bupati.

Sementara itu disisi lainnya, Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, H. Darmawansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya turut prihatin atas apa yang menimpa salah satu Kader mereka tersebut. Kendati demikian, terkait kasus ini ia belum bisa memberikan banyak keterangan.

Menurutnya DPD Golkar Kabupaten Kepahiang akan segera melakukan komunikasi dan konsultasi terhadap peristiwa itu kepada DPD Provinsi dan DPP Golkar di Jakarta.

BACA JUGA:Akhirnya Jam Tangan Rolex & Mobil Pajero Sport Milik Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Diserahkan ke Jaksa

"Saya belum bisa memberikan banyak tanggapan, tapi nanti kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPD Provinsi dan DPP Golkar pusat terkait hal ini," demikian Ketua DPD Golkar Kepahiang.

Sekadar mengulas bahwa, dalam mengupas dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini telah berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Mulai dari 3 ASN di sekretariat DPRD Kepahiang, kemudian berlanjut pada 5 mantan anggota dewan dan yang terakhir, hingga ke 2 unsur pimpinan semuanya akan menuju meja hijau.

BACA JUGA:Jaksa Temukan Surat Somasi di Rumah Eks Ketua DPRD Kepahiang, Isinya? Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 12 M di DPRD

Kategori :