Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah. Bahkan jaksa memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah yang telah menyeret satu tersangka tersebut.
Sejauh ini sejumlah saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Bawaslu Provinsi Bengkulu serta anggota dan kepala sekretariat Panwascam.
Diketahui, sebelumnya penetapan tersangka sudahdilakukan pada satu orang, yakni EF yang merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah. Menyangkut
hal ini, Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH tak menampik sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu.
"Kalau untuk penyelidikan, ya terus dilakukan. Adanya tersangka baru atau tidak, kita masih mendalami kasus ini. Saksi-saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," singkat Rianto.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Tengah
Sekadar mengulas, tersangka EF resmi ditahan sejak Kamis 31 Juli 2025 dengan dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas, sewa hingga anggaran rehabilitasi kantor tahun 2023 yang seluruhnya bersumber dari APBN. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017–2023, EF disinyalir mencairkan anggaran tanpa adanya prosedur pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim penyidik terus bergerak dan juga mengambil langkah-langkah kongkrit dalam upaya mengusut kasus dugaan skandal korupsi dana Bawaslu Bengkulu Tengah. Salah satu langkah yang sudah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah adalah menyita 4 alat komunikasi yakni Hp dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keempat Hp yang disita penyidik diantaranya milik tersangka EF. Selanjutnya Hp milik Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, Hp milik mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, dan Hp milik salah satu staf Bawaslu Bengkulu Tengah.
Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan tersangka EF pada Maret tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan bersih yang dilaporkan berjumlah Rp 246,5 juta. Total harta kekayaan EF tercatat Rp 396,5 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari tanah serta bangunan di Bengkulu Tengah senilai Rp 350 juta, dua unit sepeda motor dengan nilai Rp 28,5 juta, serta kas yang setara kas Rp 18 juta. Namun setelah dikurangi utang sebesar Rp 150 juta, kekayaan bersihnya tersisa Rp 246,5 juta.