Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Harlen Devis Munandar, S.Sos.I, M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus mengukuhkan 32 pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan, yang bertempat di Masjid At-Taqwa desa setempat.
Pengukuhan badan kesejahteraan masjid di tingkat Desa Air Sempiang ini merupakan pengukuhan badan kesejahteraan masjid desa yang ke 9 dari 15 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kabawetan, setelah sehari sebelumnya dikukuhkannya BKM Desa Tangsi Duren.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Kabawetan berharap masjid yang ada di Desa Air Sempiang menjadi lebih sejahtera, serta tercapainya fungsi dan tujuan dari pembentukan badan kesejahteraan masjid.
"Semoga dengan adanya pengurus BKM di Desa Air Sempiang ini, masjid maupun musholla di Air Sempiang menjadi lebih sejahtera, baik dari segi bangunan yang lebih bagus lagi maupun dari isi, baik jamaah yang beribadah maupun jamaah pengajian yang ramai mengisi masjid," sampai Devis, Senin 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Target Seluruh Masjid Terbentuk BKM, KUA Kecamatan Ujan Mas Lantik BKM Pungguk Meranti
Lanjut Devis menjelaskan, bahwa Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid. Hal itu tertuang dalam KMA Nomor 54 Tahun 2006. Badan Kesejahteraan Masjid yang selanjutnya disebut BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).
"Dalam pengukuhan ini sudah dijelaskan di dalam SK bahwa tidak ada ujroh atau imbalan dari kepengurusan BKM ini, tetapi kerja di BKM ini merupakan ladang akhirat bagi kita semua. Karena kerjanya kita saat ini adalah untuk rumah Allah dan hamba-hamba Allah," kata Devis.
Dia menerangkan, ke depan, BKM akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid, maka berdasarkan kebijakan yang ada bahwa kepengurusan badan kesejahteraan masjid di tingkat kecamatan sampai tingkat desa dapat terbentuk.
"BKM merupakan lembaga yang didirikan oleh Kementerian Agama dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di Indonesia. Dengan adanya BKM, diharapkan masjid dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya," sampai Devis.
Sementara itu, Ketua BKM terpilih Junaidi A mengucapkan terima kasih kepada kepala KUA yang telah memberikan SK BKM di Desa Air Sempiang. Dia berharap badan kesejahteraan masjid terus mendapatkan pembinaan dan pendampingan selama menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kepala KUA yang telah memberikan kami SK BKM serta mengukuhkan kami. Dengan adanya SK ini, semoga kami pengurus BKM bisa lebih maksimal mensejahterakan masjid," kata Junaidi.
BACA JUGA:Target Seluruh Masjid Terbentuk BKM, KUA Kecamatan Ujan Mas Lantik BKM Pungguk Meranti
Selain itu, melalui BKM ini, diharapkan juga dapat diperkuat aspek moderasi beragama di masjid. Moderasi beragama menjadi penting dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang beragam. BKM diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempromosikan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan kerukunan antar umat beragama.
Diharapkan pula, badan kesejahteraan masjid dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan yang aktif dan berperan dalam pembangunan umat dan masyarakat. Diharapkan BKM ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki tata kelola masjid dan mendorong moderasi beragama, terutama memakmurkan masjid yang berada di desa dan kelurahan.