Radarkepahiang.bacakoran.co - Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencatat kematian seseorang. Nanti setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dinas Dukcapil menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Ini disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansah, MH.
"Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggal," jelas Ardiansyah.
Dipaparkannya, mengurus akta kematian bagi seseorang yang sudah meninggal merupakan langkah mencegah penyalahgunaan data dan membantu untuk melindungi data orang yang sudah meninggal dunia.
"Sebab, setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan. Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindar dari sesuatu yang buruk dan merugikan," papar Ardiansyah.
Kemudian, sambung Ardiansyah, manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan serta terhindari dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti Pemilu maupun Pilkada.
Untuk diketahui, akta kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil yang berada di wilayah yang bersangkutan. Jadi, akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum, serta memiliki nilai penting dalam kehidupan sehari-hari.
Manfaat utama dari akta kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta kematian juga digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum.
"Dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Tanpa akta kematian, klaim asuransi tidak akan diproses. Kemudian akta kematian diperlukan dalam proses pembagian harta warisan seseorang kepada ahli warisnya. Akta kematian juga digunakan untuk membatalkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia," terang Ardiansyah.
Kemudian, akta kematian juga digunakan untuk memperbarui catatan populasi, sehingga menghindari kebingungan dan memastikan akurasi data populasi. Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akte kematian bagi setiap keluarga, Ardiansyah pun mengharapkan supaya kepala desa dapat bersikap lebih proaktif dalam melaporkan kematian warga masing-masing ke Dinas Dukcapil, agar data dapat terus up to date.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Ini Pesan PD Muhammadiyah Kepahiang
"Jadi jajaran perangkat desa sampai dusun, harus proaktif. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apabila ada warganya yang meninggal dunia. Setelah dilaporkan, kami dari Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala urusan kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian, sama sekali tidak dipungut biaya," demikian Ardiansyah.