Ini Larangan Penulisan Nama di Dokumen Adminduk yang Perlu Diketahui
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah, SH, MH menyampaikan tata cara penulisan nama pada dokumen adminduk--IYUS/RK
Radarkoran.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH, MH menjelaskan terdapat sejumlah larangan dalam penulisan nama di dokumen Adminduk atau administrasi kependudukan.
Pertama, penulisan nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Dicontohkannya menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.
Larangan penulisan nama selanjutnya yaitu menggunakan angka dan tanda baca kedua.Nnama dalam dokumen adminduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').
"Untuk gelar di akta pencatatan sipil ini larangannya yang ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil," jelasnya.
Ditambahkannya, akta pencatatan sipil itu terdiri dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengakuan dan pengesahan anak. Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.
BACA JUGA:Begini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk. Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Sementara itu, ketika ada penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan pada dokumen dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nah, jika melakukan perbaikan penulisan nama termasuk pada dokumen kependudukan, pencatatan dikoreksi berdasarkan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.