Begini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Masyarakat Kabupaten Kepahiang saat mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatantan Sipil atau Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang menjelaskan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH, MH menuturkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota, serta mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran dukcapil
"Sesuai Pasal 3 Permendagri merinci, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil," kata Ardiansyah, kepada Radarkoran.com Sabtu 20 Juli 2024
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan, secara umum, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Walaupun Dicetak Pakai HVS, Disdukcapil Kepahiang Jamin Dokumen Kependudukan Legal
Pada Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan.
"Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit dua kata," jelasnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 aturan yang sama menerangkan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal. Pertama, nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Kedua, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Kendati demikian, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
"Ketiga, yakni gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik. Penulisan gelar tersebut dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan," lanjutnya.
Masih menurut dia, misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Sementara itu, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana, contohnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Komputer (A.Md.Kom).
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Digitalkan Dokumen Kependudukan
Sebagai catatan, aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.