Apa Itu Pencatatan Lahir Mati? Ini Cara Mengurusnya di Dinas Dukcapil

LOKET : Masyarakat saat akan melakukan pengurusan dokumen pencatatan lahir mati bisa datang ke loket pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang atau di Mall Pelayanan Publik.--IYUS/RK

Radarkoran.com - Surat keterangan lahir mati termasuk dalam jenis dokumen kependudukan. Dokumen lahir mati diperuntukkan bagi bayi yang setelah beberapa minggu dilahirkan.

Adapun pencatatan lahir mati dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatantan Sipil (Dukcapil). Ini syarat hingga cara mengurusnya.

Aturan pencatatan lahir mati menurut Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap lahir mati wajib dilaporkan kepada instansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kepahiang Gratiskan Administrasi

Masyarakat yang berada pada kondisi tersebut diminta untuk membuat permohonan ke loket pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kepahiang. Nantinya, petugas akan menerbitkan surat keterangan lahir mati tanpa diterbitkan akta pencatatan sipil.

Berikut daftar syarat hingga prosedur pembuatan pencatatan lahir mati atau surat keterangan lahir mati.

1. Syarat

a. Fotokopi surat keterangan lahir mati yaitu dari rumah sakit/ puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, dan lain-lain; surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain

b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

c. Fotokopi kartu keluarga orang tua (untuk verifikasi).

BACA JUGA:Bentuk Karakter dan Akhlak Pelajarnya, SMPN 4 Kepahiang Perkuat Pendidikan Agama

2. Alur Pembuatan

a. Pemohon membawa mendatangi kantor Dukcapil setempat sambil membawa persyaratan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan