Pleno PPK Tidak Boleh Rangkap Saksi, Paling Banyak 2 Orang

Sabtu 17 Feb 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Lebong akan dilaksanakan serentak pada 18 Februari 2024. Dalam pleno PPK tidak boleh rangkap saksi.

Rangkap saksi yang dimaksud adalah, dalam pleno PPK nantinya dalam setiap jenis pemilihan harus diisi dengan saksi yang berbeda. Contohnya saksi pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang diutus pada pleno PPK tidak bisa lagi untuk menjadi saksi partai di pleno tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, M.Si menyampaikan setiap peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong diminta untuk mulai mempersiapkan saksi yang akan diutus pada pleno PPK. 

"Saksi yang diutus untuk mengikuti pleno PPK wajib mengantongi surat mandat. Satu surat mandat paling banyak 2 saksi, " kata Yoki.

BACA JUGA:Lewat DAK Rp 8,2 Miliar, Puskesmas Baru Semelako Dibangun Tahun Ini

Selain itu yang harus menjadi perhatian peserta Pemilu 2024 adalah, saksi yang diutus mengikuti pleno PPK harus berbeda pada setiap jenis pemilihan. Artinya tidak boleh rangkap saksi pada jenis pemilihan lainnya. 

"Contohnya A sudah diutus menjadi saksi pada pleno penghitungan dan rekapitulasi pada pemilihan presiden dan wakil presiden, maka mereka tidak bisa lagi menjadi saksi partai politik pada pleno penghitungan dan rekapitulasi pemilihan DPR RI dan sebagainya, " tambah Yoki.

Yoki menambahkan saat ini 12 PPK yang ada di Kabupaten Lebong sudah siap untuk menggelar pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Dirinya juga memastikan jika logistik Pemilu 2024 saat ini seluruhnya sudah disimpan di gudang logistik masing-masing PPK.

"Setelah proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara tuntas dilaksanakan di tingkat TPS, tahapan selanjutnya adalah pleno di tingkat kecamatan yang rencananya akan digelar secara serentak pada 18 Februari 2024 mendatang, " jelas Yoki.

Disampaikannya jadwal pleno tingkat PPK ini sudah mereka sampaikan kepada masing-masing PPK. Artinya setiap PPK diminta untuk mempersiapkan segala hal untuk melaksanakan pleno tersebut. Mulai dari mengundang saksi dari masing-masing Parpol maupun Liaison Officer (LO) calon DPD, Panwascam hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam hal ini, untuk surat mandat paling banyak 2 orang saksi. Itupun nantinya bisa bergantian masuk untuk mengikuti pelaksanaan pleno PPK.

"Pelaksanannya dilakukan secara serentak. Artinya 12 PPK di Kabupaten Lebong akan menggelar pleno pada 18 Februari 2024, " lanjutnya.

Dalam pleno tingkat PPK ini, lanjut Yoki, ketika terjadi perbedaan misalnya dalam hal salinan yang dipegang saksi maka nantinya akan disandingkan dengan salinan yang dipegang oleh Panwascam dan C hasil plano. Jika pun dalam prosesnya diketahui ada kesalahan maka hal tersebut bisa diperbaiki di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Di Lebong, Baru 62 Pejabat Sampaikan LHKPN

Selain itu pleno tingkat PPK ini tidak bisa ditargetkan karena dinamikanya mengalir. Terpenting harus tuntas sesuai dengan jadwal tahapan.

Kategori :