Radarlebong.bacakoran.co - Hingga Selasa 20 Februari 2024 sore, KPU Lebong mencatat 2 dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong sudah selesai tuntaskan pleno di tingkat PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan.
Adapun 2 kecamatan yang sudah selesai tuntaskan pleno tersebut adalah PPK Pinang Belapis dan PPK Rimbo Pengadang. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah mengingat pleno yang masih berlangsung di 10 kecamatan lainnya tinggal menyisahkan beberapa desa/kelurahan saja.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan bagi PPK yang sudah menuntaskan pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka selanjutnya tinggal menyerahkan logistik Pemilu ke KPU Kabupaten Lebong.
"Untuk arus balik logistik sudah 2 kecamatan, artinya mereka sudah menyelesaikan pleno di tingkat PPK. Yaitu PPK Pinang Belapis dan PPK Rimbo Pengadang, " jelas Yoki.
BACA JUGA:3 Desa di Kecamatan Amen Sudah Cairkan DD Tahap I 2024
Namun jumlah kecamatan yang menuntaskan pleno PPK pada Selasa 20 Februari 2024 kemungkinan akan bertambah.
Pasalnya dari informasi yang disampaikan oleh PPK Uram Jaya sekira pukul 16.00 WIB, mereka juga sudah tuntas melaksanakan pleno. Tinggal menyelesaikan proses administrasi saja dan dilanjutkan dengan proses arus balik logistik Pemilu.
"Info dari PPK Uram Jaya mereka juga akan melakukan arus balik logistik hari ini (20 Februari 2024, red). Pleno sudah selesai dan tinggal proses penggandaan administrasi saja, " lanjut Yoki.
Selain itu ada beberapa kecamatan lainnya yang kemungkinan juga akan menuntaskan pleno PPK, Selasa 20 Februari 2024. Seperti Kecamatan Lebong Sakti dan Kecamatan Tubei.
"Kalau pun cepat dan tidak ada kendala Kecamatan Lebong Sakti dan Tubei kemungkinan juga tuntas hari ini, " kata Yoki.
Sementara itu dalam pleno yang dilaksanakan oleh PPK Lebong Utara kemarin, 20 Februari 2024, diwarnai dengan pembukaan kotak suara pada TPS di Desa Lebong Tambang karena ada perbedaan antara C hasil salinan dengan formulir C plano pada pemilihan DPRD kabupaten. Sehingga dilakukan penghitungan suara ulang.
Terkait hal itu Yoki mengatakan jika ketika ada yang membedakan antara formulir C hasil salinan dan formulir C hasil plano maka dilakukan perbaikan, ketika saksi menerima dilakukan perbaikan.
BACA JUGA:Bidang Pendapatan Belum Bisa Pastikan Target PBBP2 Tahun 2024, Ini Alasannya
Namun ketika perbedaan yang terjadi belum bisa diterima oleh saksi dan ada hal-hal yang dianggap penting, maka sesuai dengan PKPU 5 pasal 16 ayat 2 PPK bisa melakukan perhitungan ulang pada TPS yang mejadi persoalan.
"Ini yang terjadi di Kecamatan Lebong Utara. Nantinya hasil yang diakui adalah hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan di PPK, " demikian Yoki.