Setelah Pleno PPK Tuntas, Jangan Anggap Pemilu 2024 Sudah Selesai, Ini Kewajiban Parpol

Kamis 22 Feb 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah pleno PPK tuntas, Partai Politik (Parpol) jangan menganggap pelaksanaan Pemilu 2024 selesai. Karena masih ada kewajiban setiap Parpol peserta Pemilu yang harus ditunaikan, tidak terkecuali Parpol-parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Adalah penyampaian LPPDK atau Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye. 

Baik itu Parpol yang memperoleh suara terbanyak maupun maupun suara paling sedikit, karena kewajiban LPPDK berlaku bagi setiap Parpol yang memiliki Caleg. Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, LPPDK wajib disampaikan ke KPU Kepahiang paling lambat 29 Februari 2024 atau akhir bulan ini. Sejauh ini, dari 16 Parpol peserta Pemilu yang wajib LPPDK di Kabupaten Kepahiang, belum satupun yang menyampaikan LPPDK. 

"Kalau untuk sekarang belum satupun Parpol yang menyampaikan LPPDK. Mungkin Parpol peserta Pemilu 2024 masih menyiapkannya, tapi yang jelas, 29 Februari bulan ini tepatnya pukul 23.59 WIB, semua harus selesai," sampai Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Anthaka Rhamadan, SE kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 22 Februari 2024. 

Menurutnya, Pemilu 2024 hampir selesai dan perolehan suara masing-masing Parpol sudah diketahui melalui pleno PPK tingkat kecamatan. Dengan itupula artinya Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang sudah dapat membayangkan atau memetakan siapa saja yang bisa duduk di kursi DPRD Kepahiang periode 2024-2029. 

BACA JUGA:Ini Hasil Pleno PPK di 2 Kecamatan, Logistik Pemilu Dikembalikan ke Gudang KPU Kepahiang

Memang KPU Kepahiang belum melakukan pleno kecamatan tapi setidaknya Parpol peserta Pemilu telah mengetahui peluang-peluang tersebut. Di balik itu semua, Parpol jangan menganggap Pemilu 2024 selesai, lantaran masih ada kewajiban untuk menyampaikan LPPDK. 

"Karena ini sifatnya wajib, sehingga baik iti Parpol yang memperoleh suara terbanyak atau sebaliknya, tetap harus menyampaikan LPPDK ke kita. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, 29 Februari merupakan batas akhir menyampaikan LPPDK. Hingga sekarang kita baru mendapatkan konfirmasi dari PKS yang akan menyampaikan LPPDK," kata Anthaka Rhamadan.

Dirinya kembali mengimbau, kecuali PSI dan PBB, seluruh Parpol atau Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang wajib LPPDK. Yakni 16 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang wajib LPPDK. Penyampaian LPPDK dilakukan melalui aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa), sebagai proses akhir dari laporan dana kampanye.

"LPPDK merupakan proses akhir yang harus dilakukan setiap Parpol peserta Pemilu. Jika tidak menyampaikan LPPDK, akan ada sanksi yang harus dijalani oleh Parpol bersangkutan, salah satunya Caleg yang meraih suara terbanyak dari Parpol tersebut dapat terancam gagal dilantik menjadi anggota dewan terpilih," demikian Anthaka Rhamadan.

Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang. Sementara 5 Parpol lainnya tidak memiliki Caleg. Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sementara 5 Parpol yang tidak mempunyai Caleg yakni PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Pleno PPK, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Lebong

Dari 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg, seluruhnya sudah menyampaikan pembukaan RKDK, LADK, LPSDK, serta yang sekarang masih ditunggu LPPDK. Dari LADK dan LPSDK, diketahui ada Parpol yang mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk melakukan kampanye. Berikut rinciannya, PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, dan Hanura Rp 39.905.000.

Kategori :