KEPAHIANG RK - Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Bengkulu, Drs. H Paimat Solihin, M.HI resmi melantik kepengurusan BWI Kabupaten Kepahiang di Aula Kantor Kementerian Agama Kepahiang, Rabu (22/11).
Ia berharap, keberadaan BWI dapat memberikan jawaban atas penyelesaian wakaf yang ada di Kabupaten Kepahiang dan sebagai fungsi penyadaran untuk berwakaf.
Dengan pengurus BWI yang sudah dibentuk, ia mengingatkan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi, sehingga dapat memaksimalkan badan wakaf.
"Setelah berwakaf apa yang diwakafkan tersebut akan menjadi tanggung jawab nadhir. Jika dikembangkan, dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat yang luar biasa, contohnya dengan aplikasi wakaf produktif. Tugas kita dari BWI salah satunya memberikan penyuluhan kepada Nadhir, untuk menelusuri kejelasan proses wakaf," jelas Paimat.
Dilanjutkan Paimat, konsolidasi dengan berbagai pihak, maupun audiensi dengan Pemerintah Daerah jika diperlukan bisa dilakukan. Adapun kepengurusan yang sudah dibentuk ini akan menjalankan tugas dalam jabatan masing-masing sejak dilantik tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
BACA JUGA:RSUD Kepahiang Dapat Pembiayaan Sarpras dan Ambulance
"BWI Merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Kabupaten Kepahiang yang melaksanakan tugasnya bersifat bebas dan bertanggungjawab kepada masyarakat," papar Paimat.
Disisi lain, Paimat mengatakan, dengan adanya organisasi ini, perlindungan terhadap benda wakaf dapat ditingkatkan. BWI tidak hanya mengelola tanah wakaf saja yang terdaftar di KUA.