Pemkab Kepahiang Instruksikan OPD-OPD Masifkan Pengecekan Bapokting

Sabtu 24 Feb 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan, Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sangat berperan penting dan strategis dalam upaya menjaga stabilitas harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di pasaran. 

Oleh karena itu sinergi, komitmen, dan koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar stabilitas harga Bapokting di pasaran bisa terkontrol. Selanjutnya tim yang bertugas diharapkan dapat memantau dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan inflasi.

"Peran pemerintah melalui TPID sangat penting untuk menjaga stabilitas harga. Jadi, dalam upaya melakukan program dan kegiatan pengendalian inflasi, dibutuhkan sinergi, dukungan, koordinasi, dan komitmen berbagai pihak. Makanya OPD-OPD terkait harus masif melakukan pengecekan Bapokting," kata Sekkab Hartono, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia juga berpesan, dalam mengendalikan inflasi, TPID Kepahiang harus menerapkan kebijakan ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Untuk itu, peran serta OPD tidak berhenti meski harga-harga stabilitas bahan pokok penting masih di dalam kategori wajar.

BACA JUGA:Sehari Usai Pencoblosan Pemilu 2024, Harga Bapokting Mulai Terpantau Naik

"Sebagai mitigasi, tim perlu melakukan peningkatan kualitas koordinasi antar instansi terkait menjalankan program kerja. Ya di antaranya meningkatkan kerja sama antara daerah, penguatan basis data terintegrasi, operasi pasar dan sidak pasar, publikasi harga di pasar-pasar utama, pemantauan produksi komoditas utama serta pengembangan klaster pangan, penguatan koordinasi TPID dan Satgas pangan," jelas Sekkab Hartono.

Ia menjelaskan, TPID sebagai tim yang bertugas memantau dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan inflasi, maka harus sedini mungkin melakukan pemantauan ancaman dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk diketahui, TPID merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. TPIN sendiri terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota. 

Keanggotaan TPIN terdiri dari beberapa menteri, Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, serta sekretaris kabinet. Menko Perekonomian sebagai Ketua TPIN, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank Indonesia sebagai wakil ketua, sedangkan sekretaris dijabat oleh Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Kepahiang Pantau Bapokting di Pasar

TPIP terdiri dari kelompok kerja atau yang biasa disebut dengan Pokja dan sekretariat. Pokja ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Pokja Pusat untuk menggatikan tugas TPI sebelumnya, dan Pokja Daerah untuk menggatikan tugas Pokjanas TPID.

Kategori :