Penegasan Batas Wilayah, 9 Desa di Kecamatan Amen Tuntas Disurvei Topdam II Sriwijaya

Selasa 27 Feb 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pengukuran batas wilayah 9 desa di Kecamatan Amen tuntas dilaksanakan. Proses pengukuran batas wilayah desa/kelurahan tersebut dilakukan dengan melibatkan tim dari Topdam II Sriwijaya. Termasuk perwakilan setiap desa yang ikut langsung turun ke lapangan.

Camat Amen, Reno Adedo, SE mengatakan tahun ini 9 desa yang ada di kecamatan amen sepakat untuk dilakukan proses pengukuran batas wilayahnya masing-masing. Hasil pengukuran ini selanjutnya akan ditetapkan dan di tuangkan ke dalam peta yang diperlukan sebagai salah satu administrasi desa itu sendiri.

"Tahun ini desa di Kecamatan Amen melakukan pemetaan batas wilayah desa. Sudah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu hasilnya, " kata Camat Reno.

Dalam proses pengukuran batas wilayah desa ini dilibatkan tim dari Topdam II Sriwijaya yang melakukan survei lapangan dan mencatat setiap titik koordinat desa.

BACA JUGA:Jalan Dekat Danau Picung Kembali Dikeluhkan, Warga Nilai Sudah Membahayakan Pengendara

"Untuk pengambilan data lapangan sudah selesai dilakukan oleh tim Topdam II Sriwijaya. Selain itu juga melibatkan jajaran pemerintah desa yang bersangkutan, " lanjut Camat.

Lebih jauh, Camat Reno berharap dengan ditentukan batas wilayah antar desa di Kecamatan Amen ini bisa meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat. Selain itu juga bisa lebih tertib dalam administrasi.

Kegiatan penetapan batas wilayah desa ini sendiri, lanjut Camat Reno, sudah dianggarkan oleh masing-masing desa lewat Dana Desa yang mereka terima.

"Saat ini hasil pengukuran sudah selesai dan tinggal menunggu hasilnya berupa peta yang diproses oleh Topdam II Sriwijaya, " singkat Camat.

Diketahui pada tahun 2023 ini, Bagian Pemerintahan Setkab Lebong sudah melakukan survei ke lapangan bersama dengan Topdam II Sriwijaya dalam proses penetapan batas wilayah desa/kelurahan. Tercatat ada 9 desa dan 11 kelurahan yang sebelumnya sudah dilakukan survei tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:BWSS VII Bengkulu : Penyelamatan Air di Lebong Diawali dengan Penanaman Pohon

Sementara itu di tahun 2024 terjadi peralihan kewenangan dalam menangani penegasan batas wilayah desa. Dari sebelumnya di Bagian 

Pemerintahan Setkab Lebong, berpindah kewenangannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). 

Diketahui, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, pada tahun 2021 lalu persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.

Kategori :