Tetapkan Batas Desa, Pemkab Lebong Siapkan Draf PKS dengan Topdam II Sriwijaya
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.Ak--
LEBONG RK - Pemkab Lebong melalui Bagian Pemerintahan, saat ini tengah menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Topdam II Sriwijaya. PKS tersebut berkaitan dengan kelanjutan program penetapan batas wilayah desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Terlebih tahun 2024 kewenanganan dalam menuntaskan persoalan batas wilayah desa tersebut sudah beralih ke Dinas PMD dari sebelumnya kewenangan dari Bagian Pemerintahan Setkab Lebong.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.Ak menjelaskan meski kewenangan penetapan batas desa ini sudah bukan lagi kewenangan pihaknya, namun dalam hal ini masih menjadi tugas dan fungsi Bagian Pemerintahan untuk memfinalisasi draf PKS antara Pemkab Lebong dengan Topdam II Sriwijaya.
"Draf PKS ini disusun untuk kelanjutan penetapan batas desa yang belum diselesaikan, " tambah Herru.
BACA JUGA:Pjs Kades di Lebong Diputuskan Melanggar Netralitas, Bawaslu Surati KASN
Dengan terjadi peralihan kewenangan dalam menetapkan batas wilayah desa ini maka menurut Herru juga perlu dilakukan perubahan PKS. Dirinya berharap dengan kerjasama yang terjalin, penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Lebong bisa dituntaskan seluruhnya di tahun 2024.
"Apalagi hal ini sudah diinstruksikan langsung oleh Kemendagri melalui Pemprov Bengkulu. Jika tuntas maka selanjutnya batas wilayah ini bisa segera dibuat Perbupnya, " singkat Herru.
Diketahui untuk tahun 2023 lalu, dalam proses penetapan batas wilayah desa/kelurahan Pemkab Lebong bersama Topdam II Sriwijaya sudah melakukan survei lapangan ke 9 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.