Radarkepahiang.bacakoran.co - Usulan penetapan hutan adat yang disampaikan Pemkab Lebong tahun 2018 lalu dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Jika tidak ada kendala, tim terpadu KLHK akan datang langsung ke Kabupaten Lebong pada Maret 2024 mendatang. Dalam hal ini Pemkab Lebong akan didampingi oleh Akar Global Inisiatif.
Tim terpadu ini akan bertugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat yang diusulkan Kabupaten Lebong. Adapun luasan usulan hutan adat yang sebelumnya disampaikan yaitu 9.510 Hektare (Ha) yang tersebar di 12 titik wilayah di Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si pihaknya akan melakukan beberapa persiapan guna mematangkan proses verifikasi usulan hutan adat yang akan dilakukan oleh tim terpadu KLHK.
BACA JUGA:Raih Nilai 92, Pelayanan Publik Pemkab Lebong Terbaik Ketiga di Provinsi Bengkulu
Dari zoom meeting yang dilaksanakan Kamis 29 Februari 2024, tim terpadu KLHK akan turun ke Lebong pada Maret 2024 mendatang guna melakukan proses verifikasi ulang terhadap usulan penetapan hutan adat yang luasnya mencapai 9.510 Ha.
"Tim terpadu ini dibentuk langsung oleh KLHK dan dijadwalkan Maret mereka akan ke Lebong untuk melakukan verifikasi, " kata Indra.
Lebih jauh Indra merincikan 9.510 Ha usulan hutan adat yang disampaikan tersebut tersebar di 12 titik berbeda yang ada di Kabupaten Lebong.
Seperti Masyarakat Hukum Adat atau MHA Embong, MHA Embong I, MHA Kota Baru, MHA Kota Baru Santan, MHA Pelabai, MHA Suka Sari, MHA Talang Donok, MHA Talang Donok I, MHA Tik Tebing, MHA Bajok dan MHA Teluk Dien.
Indra berharap nantinya usulan yang disampaikan bisa diakomodir oleh KLHK. Sehingga ada suatu pengakuan masyarakat adat untuk mengelola hutan.
"Kami berharap ada pengakuan dan perlindungan dari KLHK. Sehingga secara ekologi hutan tetap lestari dan secara ekonomi masyarakat bisa mengelola hutan secara bijak, " demikian Indra.
Sementara itu Staf Program Akar Global Inisiatif, Warman mengatakan perlu dilakukan konsolidasi baik terhadap masyarakat maupun konsolidasi di tingkat Kabupaten dalam mematangkan persiapan sebelum verifikasi tim terpadu KLHK dilaksanakan.
BACA JUGA:Siap-siap, Festival Danau Tes Digelar Mei 2024
"Tujuannya guna menyamakan persepsi dan pemahaman di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah dari usulan yang sudah disampaikan, " jelas Warman.
Diceritakannya, usulan ini sudah disampaikan Pemkab Lebong pada Novembr 2028 lalu. Kemudian di tahun 2019, KLHK memita untuk dilakukan revisi peta wilayah hukum adat dan langsung ditindaklanjuti hingga tuntas.