Dapat Izin KLHK, 9 Ribu Hektare HL di Kepahiang Ditetapkan jadi Perhutanan Sosial
PERHUTANAN SOSIAL : Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, KPHL Bengkulu wilayah Kepahiang menerima 9 ribu perhutanan sosial. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Kisaran 9 ribu hektare Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditetapkan jadi perhutanan sosial. HL dijadikan atau ditetapkan sebagai perhutanan sosial setelah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Seluas 9 ribu hektare HL di Kepahiang yang ditetapkan sebagai perhutanan sosial ini tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya di kawasan Kecamatan Seberang Musi tepatnya Desa Air Selimang. Kemudian di wilayah Kecamatan Ujan Mas berada di Desa Tanjung Alam dan sejumlah wilayah lainnya.
Selasa 19 Maret 2024, Kepala Kasatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu wilayah Kepahiang, Yudi Riswanda, S.Hut mengatakan bahwa, secara keseluruhan Kabupaten Kepahiang sudah ada kisaran 9 ribu hektare HL yang ditetapkan menjadi perhutanan sosial. Penetapan perhutanan sosial ini setelah mendapatkan izin dari KLHK RI dengan jangka waktu selama 35 tahun.
"Jika HL sudah menjadi perhutanan sosial, maka bisa digarap oleh masyarakat selama 35 tahun, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian LHK," kata Yudi Riswanda.
BACA JUGA:Maret, Tim Terpadu KLHK Verifikasi Usulan 9.510 Ha Hutan Adat
Dijelaskan oleh Yudi, HL yang ditetapkan menjadi perhutanan sosial merupakan HL yang sudah menjadi perkebunan kopi. Ada juga tanaman palawija serta buah-buahan. HL yang telah menjadi perkebunan paling singkat 5 tahun dan proses penetapan menjadi perhutanan sosial melalui pengajuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam artian, HL yang sudah lama menjadi perkebunan dan bukan kebun yang baru dibuka dan baru ditanam.
"Siapa saja boleh mengajukan. Asalkan memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi perhutanan sosial dan bisa diambil haknya selama 35 tahun sesuai dengan izin yang diberikan kementerian LHK," jelas Yudi.
Untuk syarat pengajuan perhutanan sosial, sambung Yudi, di antaranya minimal 1 Kepala Keluarga (KK) mempunyai 2 hektare lahan, merupakan perkebunan yang sudah lama dan paling singkat 5 tahun, harus membuat kelompok beranggotakan 1 kelompok 15 orang, ada rekomendasi Kades, serta sejumlah syarat lainnya.
Dari persyaratan yang diajukan kepada KPHL, akan dilakukan verifikasi. Kalau nantinya memenuhi syarat maka dapat ditetapkan menjadi perhutanan sosial melalui izin KLHK, dengan jangka waktu menggarap lahan tersebut selama 35 tahun.
"Ada mekanisme persyaratan yang harus dilengkapi. Kalau sejumlah syarat lengkap, mudah- mudahan usulan yang disampaikan bisa diakomodir. Perkebunan yang selama ini masuk HL bisa menjadi perhutanan sosial," sambung Yudi.
Terakhir jika sudah mendapatkan izin menggarap atau mengambil hak selama 35 tahun dari perkebunan sosial, maka ada kewajiban yang harus ditunaikan. Pemilik perhutanan sosial memberikan tata batas izin lahan perkebunan yang menjadi haknya. Selain itu, lahan atau perkebunan yang sudah mendapat izin wajib diamankan dan dilindungi, serta membayar PNBP.
BACA JUGA:Minggu Depan, Pemdes Pagar Agung Gelar Pemilihan BPD
"Kalau sudah mendapatkan izin, pemilik kebun sudah mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, pemilik kebun yang ditetapkan menjadi perhutanan sosial juga diwajibkan membayar PNBP," demikian Yudi.