Raih Nilai 92, Pelayanan Publik Pemkab Lebong Terbaik Ketiga di Provinsi Bengkulu

TERBAIK : Pelayanan Publik Pemkab Lebong Terbaik Ketiga di Provinsi Bengkulu dengan raihan nilai 92.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Lebong berhasil meraih nilai 92 dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Bahkan dengan hasil itu, pelayanan publik Pemkab Lebong menjadi yang terbaik ketiga di Provinsi Bengkulu.

Atas raihan tersebut Pemkab Lebong mendapatkan predikat kulitas tertinggi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu kategori A zona hijau. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, Kamis 29 Februari 2024, kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Lebong mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari hasil penilaian pelayanan publik Pemkab Lebong tahun 2022 yang mendapatkan nilai 84,32. Sementara untuk penilaian pelayanan publik tahun 2023, Pemkab Lebong mendapatkan nilai 92.

"Pelayanan publik Pemkab Lebong tahun 2022 berada di peringkat kelima di Provinsi Bengkulu. Dan untuk tahun 2023 pelayanan publik Pemkab Lebong berhasil naik ke peringkat ketiga, " jelas Jaka.

BACA JUGA:Siap-siap, Festival Danau Tes Digelar Mei 2024

Ditambahkan Jaka, dalam penilaian pelayanan publik ini ada 7 unit layanan di lingkungan Pemkab Lebong yang masuk dalam penilaian. Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Taba Atas dan Puskesmas Sukaraja.

Dilanjutkannya, ada empat kriteria dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik ini. Pertama adalah pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggara pelayanan publik. Ketiga, kompetensi dari penyelenggara pelayanan dan keempat adalah pengelolaan pengaduan dari masyarakat.

"Secara keseluruhan sudah sangat baik. Bahkan kami melihat pemenuhan standar pelayanan sudah dipenuhi. Tinggal lagi pengelolaan pengaduan masyarakat dan terkait sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan lebih baik lagi, " tambahnya.

Dicontohkannya seperti terkait dengan standar pelayanan yang sejauh ini masih disosialisasikan di tempat pelayanan publik. Ke depan diharapkan sosialisasi bisa dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan media sosial maupun website. Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses standar pelayanan tanpa harus datang ke unit layanan.

"Zaman sekarangkan masyarakat sudah banyak yang mengakses internet. Jadi unit layanan bisa memanfaatkan media sosial atau website dalam menayangkan standar pelayanan mereka, " singkatnya.

BACA JUGA:10 Kades Kecipratan Mobnas Baru Pemkab Lebong, 2 Unit Belum Bertuan

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan hasil ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebong dalam memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dirinya menargetkan di tahun 2024 Pemkab Lebong bisa menjadi yang terbaik di Provinsi Bengkulu dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

"Saya berpesan kepada OPD agar hasil ini bisa menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik, sehingga yang akan datang hasilnya bisa ditingkatkan, " singkat Kopli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan