Radarkepahiang.bacakoran.co - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia menjadi 8 tahun, belakangan ini centre terdengar. Namun ternyata regulasinya masih belum jelas.
Ada yang menyebutkan bahwa hal ini sudah menjadi putusan yang diundang-undangkan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa hal ini masih sebatas kabar angin belaka.
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH menyampaikan, sejauh ini menurutnya masa jabatan para kepala desa khususnya di Kabupaten Kepahiang belum berubah.
Karena informasi terkait masa jabatan yang diperpanjang hingga 8 tahun tersebut masih rancu dan belum bisa diterapkan.
"Sejauh ini masih menggunakan regulasi lama terkait masa jabatan Kades. Belum kami terapkan perpanjangan hingga 8 tahun itu," terang Iwan, Sabtu 02 Maret 2024.
BACA JUGA:Manasik Haji, Kemenag Kepahiang Akan Libatkan Seluruh KUA
Mengenai regulasi penambahan masa jabatan Kades, sambung Iwan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi atau edaran dari pemerintah pusat. Hal inilah yang membuat Dinas PMD Kabupaten Kepahiang enggan terburu-buru untuk memutuskannya.
"Belum ada surat resmi dari pusat terkait hal itu. Kapan kebijakannya mulai dijalankan dan berapa lama perpanjangan masa jabatan itu, ya sampai saat ini belum ada regulasinya," papar Iwan.
Sementara itu, pada penghujung 2024 ini ada puluhan Kades di Kabupaten Kepahiang yang berakhir masa jabatannya. Dengan demikian Pemkab Kepahiang akan kembali melakukan Pilkades pada tahun 2025 nanti. Jika pelaksanan Pilkades ini terlaksana, maka artinya ada puluhan Kades yang berada pada akhir masa jabatannya, tidak akan menikmati masa perpanjangan jabatan, seperti yang digembor-gemborkan.
"Tahun depan kita tetap ada pemilihan Kades, karena ada 37 Kades yang masa jabatannya habis pada akhir tahun 2024 ini," pungkas Iwan.
Sekadar informasi, jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang yang berakhir pada tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan. Di Kecamatan Kepahiang ada 6 Kades yakni Kades Kelilik, Kades Tebat Monok, Kades Permu, Kades Karang Endah, Kades Weskust, dan Kades Suka Merindu.
Di Kecamatan Merigi ada 3 Kades yakni Kades Pulo Geto, Kades Bukit Barisan, dan Kades Batu Ampar. Di Kecamatan Kabawetan 5 Kades yaitu Kades Bukit Sari, Kades Suka Sari, Kades Barat Wetan, Kades Air Sempiang, dan Kades Pematang Donok. Sedangkan di Kecamatan Seberang Musi ada 4 Kades yakni Kades Air Selimang, Kades Taba Padang, Kades Kandang, dan Kades Cirebon Baru.
BACA JUGA:Jalankan Program Pemerintah, Kader Posyandu Desa Batu Kalung Rutin Laksanakan Posyandu
Selanjutnya di Kecamatan Muara Kemumu ada 1 Kades yakni Kades Renah Kurung. Di Kecamatan Bermani Ilir 5 Kades yaitu Kades Kota Agung, Kades Taba Baru, Kades Talang Sawah, Kades Sosokan Cinto Mandi, dan Kades Air Raman. Di Kecamatan Ujan Mas 7 Kades yakni Kades Daspetah, Kades Suro Ilir, Kades Suro Baru, Kades Bumi Sari, Kades Ujan Mas Bawah, Kades Suro Bali, dan Kades Meranti Jaya.
Terakhir di Kecamatan Tebat Karai ada 6 Kades yakni Kades Taba Sating, Kades Nanti Agung, Kades Tapak Gedung, Kades Tebing Penyamun, Kades Sinar Gunung, dan Kades Karang Tengah.