MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Benarkah?
Benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabtan Kades--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Sebuah unggahan video di YouTube dan tik tok menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades.
Perpanjangan masa jabatan Kades yang dimaksud dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu priode dan maksimal menjabat 2 priode.
Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa? Ternyata informasi tersebut keliru. Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025 menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.
BACA JUGA:Wajib Miliki Ini Saat Usia Kepala Empat Agar Hidup Tenang
Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman Humas mkri.id