Manasik Haji, Kemenag Kepahiang Akan Libatkan Seluruh KUA

KUA : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menyampaikan bahwa akan melibatkan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dalam penyelenggaraan manasik haji.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan pelaksanaan manasik haji untuk 114 Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan pada 1445 H/2024 M.

Rencananya, kegiatan manasik haji ini akan dimulai pada 7 Maret mendatang. Ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag.

Dia menerangkan, pelaksanaan manasik haji ini nantinya akan melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. Saat ini, kata Zulfakar, pihaknya sedang mendata masing-masing asal CJH dari kecamatan mana, sehingga nanti mempermudah koordinasi dan penjadwalan pelaksanaan manasik haji yang diselenggarakan di tingkat kecamatan.

"Pelaksanaan manasik haji akan melibatkan masing-masing KUA. Hal ini supaya mempermudah calon jemaah haji mengikuti tahapan manasik haji. Sehingga tidak jauh-jauh datang ke kabupaten," kata Zulfakar, Sabtu 02 Maret 2024.

Lanjut Zulfakar menyampaikan, di dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu.

Dalam artian mampu secara fisik serta mental, spiritual, sosial, maupun finansial. Terkait hal ini, tugas wajib pemerintah memberikan pelayanan, melakukan pembinaan hingga memberikan perlindungan pada setiap CJH Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ajak Guru Madrasah Kreatif dan Inovatif di Tengah Perkembangan Digital

"Untuk tingkat kabupaten, kita sudah satu kali melangsungkan pembinaan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pemerintah berupaya memberikan pemahaman dalam pelaksanaan ibadah haji. Sementara perlindungan akan diberikan pemerintah pada calon jemaah, baik secara fisik serta rukun ibadah haji," jelas Zulfakar.

Setiap kali musim keberangkatan haji, kegiatan manasik haji diselenggarakan sebanyak 8 kali. Manasik haji adalah hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf. Arti lainnya adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun (biasanya menggunakan Ka'bah tiruan dan sebagainya).

"Seperti jemaah calon haji yang mengikuti manasik haji akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji. Misalnya rukun haji, persyaratan, hal wajib, hal yang disunahkan, maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan ibadah haji. Latihan ini tak hanya teori, namun dipraktikkan semirip mungkin dengan situasi di Arab Saudi," terang Zulfakar.

Di sisi lain, sambung Zulfakar, sebelum masuk ke tata cara berhaji yang akan dipelajari di manasik haji, harus dipahami dulu mengenai wajib haji. Wajib haji adalah semua yang harus dilakukan saat berhaji. Jika ditinggalkan, maka harus membayar dam (Denda).

Menurutnya, manasik haji bukan hanya sebatas simulasi berhaji semata, melainkan juga menjadi sarana memperoleh bekal pengetahuan dan pengalaman, sekaligus menawarkan kesempatan untuk meresapi makna spiritual dan memahami setiap detail ibadah haji.

Pada kegiatan manasik haji, para CJH nantinya akan dilatih untuk menjalani tahap-tahap ibadah secara berurutan, dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan