Radarkepahiang.bacakoran.co - Oknum bos di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memberi perlakuan khusus terhadap seorang karyawan wanita yang kemudian melaporkannya ke Polres Kepahiang, atas dugaan telah melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan. Kepada polisi, korban ini mengaku mendapatkan khusus oleh bosnya tersebut, sampai-sampai dia terpedaya dicabuli dan disetubuhi hingga berkali-kali.
Sekarang terduga pelaku sebut saja Gatal (40) -Bukan nama sebenarnya- masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban setelah mendengar cerita dari korban atas apa yang diperbuat terduga pelaku padanya.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Bripka. Lola G Winanda, M.Si menyampaikan, di tempat usaha terduga pelaku bukan hanya ada korban sebagai karyawan, makrena masih ada karyawan yang lain.
"Di usaha milik terduga pelaku, ada karyawan lain, jadi bukan hanya korban yang kerja di sana. Tapi terduga pelaku memperlakukan korban secara khusus, dengan kata lain sebagai karyawan kesayangan. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya jatuh ke perangkap terduga pelaku," sampai Kanit Lola G Winanda.
BACA JUGA:Dilaporkan Setubuhi Anak Buah Sendiri, Oknum Bos Percetakan di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara
Lanjut diungkapkan Kanit Lola G Winanda, pihaknya masih terus merampungkan berkas perkara yang menjerat terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap saksi juga masih dilakukan, baik saksi korban sendiri maupun saksi lain yang berkaitan dengan perkara pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban.
"Proses perkaranya berlanjut, pemeriksaan terhadap saksi masih kami lakukan. Sementara terduga pelaku masih ditahan untuk keperluan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan," demikian Kanit Lola G Winanda.
Untuk diketahui, terduga pelaku terancam 15 tahun penjara. Di dalam laporannya, korban mengaku dicabuli sampai disetubuhi terduga pelaku di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda. Terduga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban bekerja di tempat usaha milik terduga pelaku dari Februari 2023 lalu, dan berhenti bekerja usai kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan ini dilaporkan. Terduga pelaku disebutkan sudah memiki istri. Sedangkan kejadian pencabulan hingga persetubuhan yang dialami korban terjadi 2023 lalu.
BACA JUGA:Melapor ke Polres Kepahiang, Karyawan Percetakan Ngaku Disetubuhi Oknum Bos Berkali-kali
Korban yang notabene masih di bawah umur itu dicabuli hingga disetubuhi oleh terduga pelaku di ruang kerja dan di dalam mobil, yang dilakukan ketika ada kesempatan. Untuk bisa 'mencicipi' tubuh korban, terduga pelaku mengiming-imingi akan bertanggung jawab alias menikahi.