Dilaporkan Setubuhi Anak Buah Sendiri, Oknum Bos Percetakan di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

DUGAAN : Terjadi dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkepahiang.bacakoran.co - Gatal (40) -Bukan nama sebenarnya- oknum bos percetakan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam 15 tahun penjara. Dia merupakan terduga pelaku yang tega menyetubuhi anak buahnya sendiri, Layu (16) -nama disamarkan-. 

Kini terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang, untuk keperluan proses hukum atas dugaan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap korban.

Di dalam laporannya, korban mengaku sudah dicabuli sampai disetubuhi oleh terduga pelaku hingga berkali-kali di berbagai lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Bripka. Lola G Winanda, M.Si menyampaikan, selain sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, pihak saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

BACA JUGA:Melapor ke Polres Kepahiang, Karyawan Percetakan Ngaku Disetubuhi Oknum Bos Berkali-kali

"Perkaranya diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan korban maupun pihak lainnya, untuk keperluan menlengkapi berkas perkara," kata Kanit Lola G Winanda, Rabu 06 Maret 2024. 

Lebih lanjut disampaikan Kanit Lola G Winanda, akibat dugaan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jika kita lihat dari pasal yang disangkakan, terduga pelaku atau oknum bos percetakan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Kanit Lola G Winanda.

Untuk diketahui, di dalam laporannya ke Polres Kepahiang, korban ini mengaku sudah dicabuli hingga disetubuhi oleh bosnya berkali -kali.

Korban bekerja di tempat usaha percetakan milik terduga pelaku sejak Februari 2023 lalu da,  berhenti setelah kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan ini dilaporkan.

"Mereka saling kenal sebab dari Februari tahun 2023 lalu sampai awal tahun 2024 ini korban bekerja di tempat usaha terduga pelaku sebagai karyawan," sambung Kanit Lola.

BACA JUGA:Longsor, Beginilah Kondisi Jalan Lintas Karang Indah Kepahiang yang Sudah Nyaris Putus

Terduga pelaku disebutkan sudah memiki istri. Kejadian pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku, terjadi tahun 2023 lalu.

Dalam laporan ke Polres Kepahiang, terduga pelaku disebutkan sudah mencabuli hingga menyetubuhi korban yang notabene masih di bawah umur ini di tempat berbeda-beda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan