Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Lebong.
Khususnya untuk besaran zakat fitrah jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang, Kantor Kemenag Lebong sudah membagi dua kategori yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Pertama masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras super, maka besaran zakat fitrah jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 42.500. Sementara masyarakat yang mengkonsumsi beras lokal maka besarannya yaitu Rp 35 ribu.
"Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting beras yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, " jelas Kepala Kantor Kemenag Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RBNS, SIP, M.Pd.
BACA JUGA:Bupati Minta OPD Berinovasi Tingkatkan PAD
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kantor Kemenag Lebong menggelar rapat bersama dengan Pemkab Lebong pada Jumat 15 Maret 2024 sore. Diharapkan dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, tentunya dapat menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Lebong untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Lebih jauh diungkapkannya, penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasaran dan kemampuan masing-masing penyalur zakat. Zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan melalui Amilin atau panitia pengumpul zakat fitrah yang dibentuk oleh pengurus masjid.
"Penetapan besaran qimad zakat fitrah ini akan kami sampaikan ke KUA agar bisa disampaikan ke seluruh pengurus masjid mengenai besaran zakat fitrah pada 1445 H ini," demikian Malvinas.