Radarkepahiang.bacakoran.co - ASN di lingkungan Pemkab Lebong agaknya sedikit lapang menghadapi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024. Bagaimana tidak THR dan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai akan dibayarkan Pemkab Lebong serentak sebelum Idul Fitri, April mendatang.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan masing-masing OPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP sejak 20 Maret hingga 1 April 2024 mendatang. TPP akan dibayarkan untuk 3 bulan sekaligus. Yaitu untuk priode Januari, Februari dan Maret 2024.
"Sekarang sudah bisa diajukan (TPP, red). Silahkan OPD melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan waktu yang sudah diberikan, " jelas Mustarani.
Ditambahkannya, jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN jumlahnya bervariasi. Tergantung dengan pangkat golongan ASN itu sendiri hingga tingkat kehadiran dan kinerja ASN.
BACA JUGA:Sisakan 10 Hari Lagi, 18 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN
Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima juga akan menurun. Dalam hal ini, Pemkab Lebong sudah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk setiap ASN.
"Tingkat kehadiran maupun kinerja ASN ini sangat mempengaruhi jumlah TPP yang akan diterima, " kata Mustarani.
Selain TPP, Pemkab Lebong juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 Miliar untuk merealisasikan THR ASN. Bahkan saat ini Pemkab Lebong sudah mulai bersiap untuk merealisasikan THR ASN dengan menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup sebagai payung hukum agar THR ASN bisa dibayarkan sekaligus pada April 2024 mendatang.
Sesuai dengan PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024, THR ASN paling cepat bisa diproses 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Artinya pada 1 April mendatang THR ASN ini juga harus bisa direalisasikan.
Adapun komponen THR tahun 2024 yang akan direalisasikan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Objek Wisata Jelang Libur Lebaran Idul Fitri
"Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN juga berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Nantinya THR ini akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN, " lanjut Mustarani.
Selain ASN dan pensiunan, lanjut Mustarani, THR juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati serta anggota DPRD Lebong yang masuk sebagai pejabat negara. Sementara untuk Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau honorer yang ada dipastikan tidak ada THR yang disiapkan karena terganjal dengan regulasi.
"Jadi baik THR maupun TPP akan dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Namun semuanya tergantung dengan pengajuan yang disampaikan OPD masing-masing karena proses pencairannya baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari OPD, " demikian Mustarani.