Radarkepahiang.bacakoran.co - Ketersediaan obat di rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan lainnya masih menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bahkan, tak sedikit peserta JKN tersebut mengaku diminta membeli obat diluar RS dengan biaya sendiri lantaran ketersediaan obat tidak ada di RS yang bersangkutan.
Hal demikian tentunya tidak diperbolehkan. Pasalnya, untuk ketersediaan obat bagi peserta JKN BPJS kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) dan fasilitas kesehatan (faskes).
Menyikapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu, Mahyuddin, SE mengatakan, sesuai dengan komitmen kerjasama yang terjalin, untuk kebutuhan obat memang ditanggung oleh fasilitas kesehatan. Dan jika ada pasien JKN yang telah mengeluarkan sendiri biaya untuk membeli obat maka ada kewajiban untuk mengganti biaya pembelian obat tersebut.
BACA JUGA:Sambut May Day, Ini yang Dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu
"Pasien sebenarnya tidak boleh dibebankan membeli obat sendiri. Kalau kemudian ternyata nanti pasien menemukan kasus seperti itu, maka bisa dilaporkan ke BPJS dan nanti BPJS Kesehatan akan mengupayakan melalui faskes meminta agar biaya yang suda dikeluarkan oleh pasien tersebut diganti oleh fasilitas kesehatan," tuturnya.
Lebih jauh Mahyuddin memaparkan, didalam kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang sudah dituangkan dalam satu perjanjian kerjasama, salah satu ketentuan kerjasama ada janji layanan yang mengatur bahwa obat-obatan itu memang harus disediakan oleh fasilitas kesehatan. Dengan demikian, fasilitas memang harus benar-benar menjalankan janji layanan tersebut.
"Nah di dalam kondisi bahwa kemudian itu tidak terjadi, maka sebenarnya kami berhak untuk memberikan peringatan kepada fasilitas kesehatan dan itu memang sudah diatur," sampainya.
Adapun peringatan yang diberikan BPJS kesehatan terhadap fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang ada dimulai dari teguran lisan, peringatan 1 - 3, hingga melakukan evaluasi kerjasama terhadap fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Siap Berkoalisi, PKB Bengkulu Yakin Jadi Kuda Hitam Pilkada
"Ini sudah diatur ada teguran lisan, kemudian ada surat peringatan pertama kedua dan ketiga. Nah bukan tidak mungkin ya kalau kemudian seluruh prosedur itu sudah kita ikuti dan sudah kita jalankan, ternyata kemudian juga masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga nanti kerjasamanya akan kita tinjau kembali. Jadi itu salah satu saksi yang bisa kita terapkan," demikian Mahyuddin. (gju)