Radarkoran.com - Tak ada alasan bagi perangkat Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, untuk tidak melaksanakan wajib ngantor. Terlebih perangkat desa juga sudah menikmati gaji setara dengan PNS golongan 2 A. Hal tersebut disampaikan oleh Kades Warung Pojok Sufian Aidi.
"Mulai tahun ini (2024), tak ada lagi alasan bagi perangkat desa untuk tidak ngantor. Tak ada lagi, bermalas-malasan, gaji juga sudah setara dengan PNS golongan 2A," tegas Sufian Aidi, Senin 01 April 2024.
Menurut Sufian, tujuan wajib ngantor yang dirinya terapkan juga sebagai wujud dan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
Adapun jadwal masuk kantor bagi perangkat Desa Warung Pojok sendiri yaitu setiap Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Perangkat Desa Kelobak Tetap Wajib Ngantor
"Intinya, jika kantor desa aktif semua urusan warga bisa dilayani pada satu tempat. Jadi warga tak harus mendatangi rumah perangkat desa jika ada keperluan. Jelas itu mempermudah pelayanan terhadap warga," sambungnya.
Ditegaskannya kembali, wajib ngantor tersebut berlaku untuk seluruh perangkat Desa Warung Pojok tanpa terkecuali. Mengingat, setiap perangkat desa memiliki tugas, pokok dan fungsinya masing-masing.
Terlebih, pada Tahun 2024 ini pihaknya juga merencanakan pembangunan Gedung Serba Guna, yang nantinya juga akan dijadikan kantor desa, karena kondisi kantor desa saat ini dinilai sudah tak layak lagi.
BACA JUGA:Perangkat Desa Limbur Lama Wajib Ngantor Setiap Hari Kerja
"Kewajiban ini untuk seluruh perangkat desa. Apalagi sebentar lagi kita akan membangun gedung baru menggunakan DD, tak ada alasan untuk tidak mengikuti peraturan ini," pungkas Sufian.