Perangkat Desa Limbur Lama Wajib Ngantor Setiap Hari Kerja

WAJIB : Aktivitas Perangkat Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang saat menjalani kewajiban masuk kantor setiap hari kerja.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Untuk memberikan pelayanan prima untuk warga desa, Pemerintah Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terapkan wajib ngantor bagi setiap perangkat desa pada hari kerja.

Semua bentuk pengurusan administrasi warga jelas Kepala Desa Limbur Lama Fauzi, dilakukan aparatur desa di satu tempat yakni di kantor desa.

 Sebab itu diwajibkan ngantor bagi seluruh perangkat desa. Lanjut Kades Fauzi, wajib ngantor diterapkan sejak keputusan pemerintah menaikan gaji perangkat desa setara golongan 2A tepatnya sejak 3 tahun lalu. 

"Sejauh ini, kita perangkat desa wajib ngantor setiap hari kerja, sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga desa. Jadi segala bentuk urusan desa, itu dilakukan pada satu tempat," terang Kades Fauzi, Kamis 15 Februari 2024. 

BACA JUGA:Belum Sepenuhnya Optimal, Disdagkop dan UKM Kepahiang Tetap Layani Sektor Tera Ulang

Untuk waktu yang dijalani, aparat desa diwajibkan bekerja setiap hari Senin hingga hari Jumat dengan jam kerja 8 jam sehari. Menurut Fauzi lanjutnya menjelaskan, langkah tersebut sangat efektif dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warga desa.

 Sayang sambungnya, aktivitas tersebut tidak didukung dengan adanya kantor desa.

"Saat ini kami ngantor, di sini (Rumahnya, red). Sebenarnya akan lebih bagus lagi jika ada kantor desa yang menjadi aset desa," imbuh Fauzi.

Sebenarnya papar Fauzi, pemerintah desa sebelumnya ketika dijabat Kepala Desa lama, sudah pernah membangun kantor desa menggunakan Dana Desa (DD), tapi saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Belum lagi jarak kantor desa dari pemukiman warga cukup jauh. 

"Pembangunan kantor desa kami sudah pernah dilakukan, tetapi kondisi bangunan tersebut saat ini sudah tidak layak ditempati. Untuk mencari solusi atas keluhan tersebut, kami dalam waktu dekat akan memusyawarahkannya," papar Fauzi.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelaksanaan ANBK, Pemkab Kepahiang Akan Lengkapi Sarana dan Prasarana

Di sisi lain, meskipun saat ini aparatur desa ngantor dengan bangunan kantor desa yang masih numpang, Kades Fauzi berharap setiap aparatur desa tetap menjalankan kewajiban selaku pelayan masyarakat dengan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

"Jumlah perangkat desa kami ada 10 orang. Saya harap, sebagai pelayan masyarakat, para perangkat desa dapat menjalankan tugas pokok dan fu

ngsinya sebagaimana mestinya," demikian Kades Fauzi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan