Hubungan Inses di Rejang Lebong, Kehamilan Pertama Sengaja Digugurkan dengan Pil X

Rabu 03 Apr 2024 - 11:17 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kasus inses atau hubungan sedarah yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih terus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Diketahui jika aksi bejat tersebut sudah dilakukan oleh kakak kepada adik kandungnya sendiri bertahun-tahun. Dalam menjalankan aksinya itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kepada orang tuanya. Saat korban pertama kali hamil, saat itu sengaja digugurkan dengan pil x.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon SH. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K menjelaskan korban saat itu hamil muda namun keguguran. Hal itu dikarenakan pelaku memberikan pil x yang dihancurkan dan dicampurkan ke dalam teh korban. Mirisnya lagi, pelaku ternyata tak kapok dan malah kembali melancarkan aksinya hingga pada tahun 2022 kembali hamil.

"Saat hamil yang kedua itu korban kembali diancam akan dibunuh jika melapor kepada orang tuanya, makanya saat itu sempat yang dilaporkan sebagai pelaku adalah pacar korban," jelas Kasat Denyfita.

Usai korban melahirkan, perbuatan pelaku masih saja terus terjadi hingga akhirnya korban kembali hamil ketiga kalinya namun kembali keguguran. Hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap dan diamankan ke Mapolres Rejang Lebong. Pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Adik yang Digarap Kakak Kandung di Rejang Lebong Itu Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman. Karena pelaku nya merupakan kakak kandung korban sendiri, " singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, hubungan inses atau hubungan seksual sedarah terjadi di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Hubungan tersebut diduga dilakukan secara paksa oleh sang kakak kepada adik kandungnya sendiri

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban berniat melaporkan Bidan Desa setempat kepada Kades. Alasannya karena tidak terima dengan pernyataan bidan desa yang mengatakan jika anaknya mengalami keguguran. Saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat guna diproses secara hukum.

Awalnya pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ayah korban mendatangi rumah Kades dengan niat untuk menyampaikan rasa tidak terimanya dengan pernyataan Bidan Desa Setempat yang menyatakan jika anak perempuannya sudah mengalami keguguran. Ayah korban ingin agar Kades bisa meluruskan permasalahan tersebut.

Selanjutnya pada Senin  18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Kades datang ke rumah korban untuk membawanya ke Puskesmas. Namun saat itu sudah ada pekerja sosial yang datang.

BACA JUGA:Digarap Kakak Kandung Sejak Usia 14 Tahun, Adik Lahirkan Anak dan 2 Kali Keguguran

Selanjutnya Kades bersama dengan pekerja sosial membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Setibanya di Puskesmas, pekerja sosial yang mendampingi sempat menyampaikan beberapa pertanyaan. Hingga akhirnya korban mengaku sudah digagahi oleh kakak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh perangkat desa setempat ke Polres Rejang Lebong.

Kategori :