Ingat, Mobnas Boleh untuk Mudik Tapi Operasional Ditanggung Sendiri

Sabtu 06 Apr 2024 - 08:13 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Bengkulu yang diberikan akses mobil dinas (Mobnas) dapat digunakan sebagai sarana untuk mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Walaupun diperbolehkan, Gubernur Bengkulu, Prof.Dr.H. Rohidin Mersyah, M.MA menekankan kepada para ASN Pemprov Bengkulu agar penggunaan kendaraan dinas hanya sebatas di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja.

"Mobil dinas boleh dipakai sepanjang dalam wilayah Provinsi Bengkulu," kata Gubernur.

Selain itu, kendaraan dinas yang ada juga harus digunakan untuk tujuan yang positif, seperti halnya melakukan perjalanan kunjungan silaturahmi dan lainnya yang bersifat kegiatan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Bolehkan Mobnas Dibawa Mudik, Bupati Hidayattulah: Jangan Terlalu Kakulah

"Silahkan pergunakan untuk tujuan kunjungan keluarga dan silaturahmi. Itukan bagian dari kegiatan kemasyarakatan. Tapi sekali lagi hanya dalam wilayah Provinsi Bengkulu," tegas Gubernur Rohidin.

Lebih jauh, Gubernur juga menekankan akan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan kendaraan dinas saat digunakan untuk mudik. Selain memastikan kondisi kendaraan terjaga dengan baik, biaya operasional kendaraan juga menjadi tanggung jawab para ASN yang menggunakan kendaraan dinas.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Bolehkan Mobnas Dipakai Mudik dengan Catatan

"Semua biaya yang digunakan untuk operasional, itu menjadi tanggung jawab pribadi. Jangan dibebankan kepada biaya nagara," pungkasnya.

Kategori :