Mobnas di Lingkungan Pemkab Lebong Diperiksa, Ini Hasilnya

Tim Penertiban Aset yang dibentuk Pemkab Lebong mulai melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobnas yang dikumpulkan di halaman Setda Lebong, Rabu 11 Juni 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Rabu 11 Juni 2025, Tim Penertiban Aset yang dibentuk Pemkab Lebong mulai melakukan pemeriksaan terhadap ratusan unit mobil dinas (mobnas) yang tersebar di sejumlah OPD. 

Teknisnya seluruh mobnas yang tersebar di seluruh OPD dikumpulkan di halaman Setda Lebong untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara fisik hingga kelengkapan administrasi masing-masing mobnas. Hanya saja, dari 309 mobnas yang tercatat, hanya 180 unit mobnas yang bisa dihadirkan oleh pemegang kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya tidak bisa dihadirkan karena alasan dalam kondisi rusak.

Pj Sekda Kabupaten Lebong Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si memastikan mobnas yang tidak bisa dihadirkan oleh pemegang kendaraan di halaman Setda akan tetap dilakukan pemeriksaan dengan cara jemput bola.

"Mobnas yang tidak bisa dihadirkan akan kami cek langsung ke lapangan, " kata Doni.

Lebih jauh Doni mengatakan jika mobnas yang tidak bisa dihadirkan tersebut salah satunya adalh mobnas yang dipinjampakaikan kepada kelompok masyarakat yang ada di sejumlah desa. Ada juga sejumlah alat berat yang ada di Dinas PUPR-Hub.

BACA JUGA:Tahun 2026, Dinas PUPR-Hub Siapkan 7 Usulan Bidang Bina Marga Ini ke Pemprov

BACA JUGA:Dana Desa Seblat Ulu Tahun 2025 Terancam Tidak Bisa Disalurkan

"Termasuk mobnas yang rusak dan saat ini berada di luar daerah akan didatangi oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan, " tambah Doni.

Sementara itu terhadap 180 unit mobnas yang sudah dilakukan pemeriksaan, beberapa ditemukan dalam kondisi tidak terawat. Dicontohkannya seperti kondisi bumper depan mobnas yang hampir lepas, penyok pada bagian bodi mobil akibat tertabrak hingga ada juga mobnas yang tidak membayar pajak kendaraan.

"Selain itu ada juga ditemukan mobil ambulans yang tidak layak lagi beroperasi karena sirine yang tidak lagi aktif dan kelengkapan kendaraan seperti dongkrak dan ban serep yang sudah tidak lagi ada, " lanjut Doni.

Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 8 unit mobnas yang diputuskan untuk ditahan dan tidak lagi dikembalikan kepada pemegang kendaraan. Rinciannya 6 mobnas karena dipegang oleh pejabat eselon 4. Sementara itu 2 mobnas yang dipegang oleh pejabat eselon 3 melebihi kapasitas silinder yang ditentukan.

"Sesuai permendagri pejabat eselon empat belum bisa diberikan mobnas sehingga kita tahan. Sementara 2 mobnas lainnya yang dipegang oleh pejabat eselon tiga melebihi kapasitas silinder, juga kita tahan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, " demikian Doni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan