Dana Desa Seblat Ulu Tahun 2025 Terancam Tidak Bisa Disalurkan

Pj Sekda Lebong, Ir Doni Swabuana, ST, M.Si,--EKO/RK

Radarkoran.com - Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Belapis terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa tahun 2025. Pasalnya di tahun 2024 lalu, Desa Seblat Ulu hanya merealisasikan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) untuk 2 bulan. Sementara BLT-DD minimal harus direalisasikan selama 7 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Lebong, Ir Doni Swabuana, ST, M.Si, Rabu 11 Juni 2025.

"Kami mendapatkan informasi dari KPPN Curup, khusus untuk Desa Seblat Ulu pada tahun 2024 lalu hanya merealisasikan BLT-DD dua bulan dari minimal 7 bulan yang harus direalisasikan, " kata Doni.

Terkait hal itu, lanjut Doni, KPPN Curup memberikan sanksi untuk penyaluran DD Seblat Ulu tahun 2025 belum bisa dilakukan jika BLT-DD tahun 2024 lalu belum juga direalisasikan.

"Tentu hal ini sangat disayangkan dan menjadi perhatian serius Pemkab Lebong, " tambah Doni.

BACA JUGA:Urus Kartu Pencari Kerja Diminta Buat Akun Siap Kerja, Disnakertrans Siap Bantu

BACA JUGA: Masih Ada Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Seblat Ulu, Inspektorat Kabupaten Lebong sudah diberikan tugas untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Harapannya agar di tahun 2025 ini tidak ada Dana Desa di Kabupaten Lebong yang tunda salur.

"Saya sudah minta Inspektorat untuk memanggil Pjs Kades Seblat Ulu yang lama dan Pjs Kades Seblat Ulu yang baru untuk mencari solusi dan mempertanggungjawabkan kondisi yang ada, " singkat Doni.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengelolaan DD Tahap I Desa Seblat Ulu Tahun 2024 diduga bermasalah. Bahkan Polres Lebong sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap I tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, yang nilainya mencapai Rp 430 juta. 

Dalam proses  penyelidikan ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintahan desa hingga berencana turun langsung meminta keterangan para warga penerima BLT-DD yang diduga tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan tidak disalurkannya BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penyelidikan ini dilakukan karena bantuan tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat yang terdampak secara ekonomi di kabarkan tidak mendapatkan haknya secara penuh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan