Masih Ada Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Dana Desa--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat masih adanya puluhan desa di wilayah ini yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025.
Setidaknya masih ada sekitar 22 desa yang belum juga menyelesaikan proses pengajuan Dana Desa Tahap I. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah memberikan deadline atau batas waktu pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2025 terakhir yaitu pada 16 Juni mendatang
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pihaknya.
"Kami mengimbau agar desa-desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa segera menuntaskan proses administrasinya. Waktu tinggal beberapa hari lagi, dan jika sampai lewat tenggat, dananya tidak bisa digunakan," imbuh Saprul.
Disebutkan Saprul, dari 93 desa di Lebong, 71 desa lainnya sudah lebih dahulu mengajukan pencairan dan bahkan sebagian besar telah menerima dana tersebut.
BACA JUGA: Ini Pesan Camat Amen untuk Desa yang Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I
BACA JUGA:Disambut Langsung Bupati, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Lebong
Beberapa desa bahkan telah mulai menyalurkan BLT-DD kepada warga penerima manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya proses pengajuan bukan hal yang sulit asalkan pihak pemerintah desa aktif dan tertib secara administrasi.
"Dana desa ini sangat penting untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat desa. Jangan sampai hanya karena kelalaian administratif, masyarakat menjadi korban karena bantuan tidak bisa disalurkan," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PMD juga telah memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh desa terkait prosedur dan syarat pengajuan pencairan dana.
Namun demikian, masih ada desa yang belum merespons atau belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Tanggung jawab pencairan dana berada di tangan masing-masing pemerintah desa, dan pemda tidak bisa memaksakan jika desa tidak siap secara administrasi," singkatnya.